Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Pasang Label Non Halal Setelah Panen Kritik

Tangerang 26 Mei 2025 — Warga net dan pelanggan dihebohkan oleh kabar bahwa restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, ternyata menyajikan menu non halal. Kontroversi ini mencuat setelah banyak pelanggan baru mengetahui bahwa salah satu menu pelengkap ayam goreng tersebut menggunakan minyak babi, yang tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan makanan halal.

Kabar ini menjadi viral setelah restoran ayam goreng widuran tersebut mendapat rating bintang satu dan banyak ulasan negatif dari para konsumen yang merasa kecewa dan merasa tidak diberitahu secara jelas soal status halal makanan yang disajikan. 

Baca juga: Transisi Energi Hijau dan Industri Ramah Lingkungan di ASEAN

Dari penelusuran lebih lanjut, makanan yang mengandung unsur non halal tersebut adalah “Kremes,” yaitu taburan renyah yang menjadi pelengkap ayam goreng Widuran. Sejak berdiri pada tahun 1973, restoran ini dikenal sebagai salah satu ikon kuliner di Solo, sehingga berita ini cukup mengejutkan banyak pihak. 

Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka pada Jumat, 23 Mei 2025. Mereka menyatakan menyesal atas ketidaknyamanan yang timbul dan berjanji akan memperbaiki komunikasi terkait status halal produk mereka. 

Sebagai langkah konkret, pihak manajemen sudah mencantumkan label “Non Halal” secara jelas di seluruh outlet dan media sosial mereka. Hal ini dilakukan agar pelanggan mendapat informasi yang transparan sebelum memesan makanan. 

Baca juga: Program GoZero% Telkom Bangkitkan UMKM Kalimantan Utara dengan Pendekatan ESG

Salah seorang pegawai restoran, Ranto, juga menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggan mereka memang merupakan non-Muslim. Namun, ia belum memberikan alasan rinci mengapa pelabelan non halal baru dilakukan setelah banyak komplain dari konsumen. 

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kejelasan informasi bagi pelaku usaha kuliner, terutama di daerah dengan keberagaman konsumen yang tinggi. Pelanggan berhak mendapatkan informasi lengkap terkait status halal sebuah produk makanan agar dapat memilih sesuai keyakinan dan preferensi mereka.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img