Tangerang, 20 Mei 2025 –Dalam dunia kewirausahaan di Indonesia, perbedaan UKM dan UMKM sangat penting untuk dipahami, terutama terkait kebijakan, skala usaha, dan penerapan perpajakan yang berbeda antara kedua kategori tersebut. Dalam dunia kewirausahaan di Indonesia, istilah UKM dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering digunakan secara bergantian. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang penting, terutama dalam konteks kebijakan, skala usaha, dan penerapan perpajakan. Memahami perbedaan ini sangat krusial bagi pelaku usaha agar tidak salah kaprah dalam mengelola bisnis dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Definisi: UMKM Lebih Luas dari UKM
Secara terminologi, UMKM mencakup tiga kategori usaha: mikro, kecil, dan menengah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sedangkan UKM biasanya hanya merujuk pada dua kategori: usaha kecil dan menengah. Jadi, UMKM adalah istilah yang lebih inklusif dibandingkan UKM.
Misalnya, seorang pedagang kaki lima dengan omset tahunan di bawah Rp300 juta termasuk dalam usaha mikro—yang merupakan bagian dari UMKM, tetapi bukan dari UKM.
Kriteria Berdasarkan Aset dan Omzet
Klasifikasi UMKM diatur berdasarkan jumlah aset dan omzet per tahun:
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Aset antara Rp50 juta–Rp500 juta, omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Aset Rp500 juta–Rp10 miliar, omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.
Dengan kata lain, UKM mencakup usaha kecil dan menengah, tetapi tidak usaha mikro.
Baca juga :Â Membangun Branding yang Kuat untuk UKM
Implikasi pada Kebijakan dan Pajak
Perbedaan ini juga berdampak pada pengaturan kebijakan fiskal dan program pemerintah. Banyak insentif pajak dan bantuan modal yang secara khusus diberikan kepada UMKM, terutama segmen mikro yang dianggap paling rentan.
Contohnya, PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditujukan untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha memahami klasifikasi usahanya agar bisa memanfaatkan kebijakan secara optimal.
Mengapa Perlu Dibedakan?
Membedakan antara UKM dan UMKM bukan hanya soal istilah, tapi juga menyangkut strategi pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, serta keterlibatan dalam program-program pemerintah. Kategori usaha ini akan menentukan jenis pelatihan yang diperoleh, peluang untuk mengikuti program digitalisasi, hingga jenis pajak yang dikenakan.
Pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara UKM dan UMKM akan membantu pelaku usaha mengelola bisnisnya secara lebih efisien dan legal. Selain itu, hal ini juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang yang ditawarkan oleh pemerintah maupun sektor swasta untuk memperkuat sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Baca Juga :Â UKM Butuh Modal? Ini Pilihan Sumbernya