Tangerang, 21 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengimplementasikan kebijakan wajib halal bagi produk-produk yang beredar di pasaran, termasuk di sektor kosmetik. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dalam acara seminar yang digelar oleh Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) dalam rangka 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara.
Baca juga: Program MBG Buka Akses Pasar Baru bagi UMKM Lokal
“Seluruh produk kosmetik, termasuk obat, produk kimiawi, dan barang gunaan, diwajibkan bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026,” tegas Afriansyah di hadapan para pelaku industri kosmetik. Ia juga menekankan bahwa kehalalan produk kosmetik kini menjadi faktor penting, khususnya bagi konsumen Muslim yang semakin peduli terhadap kandungan dan proses produksi barang yang mereka gunakan.
Menurutnya, meskipun batas waktu penerapan sertifikasi halal masih sekitar satu tahun lebih, saat ini sudah ada puluhan ribu produk kosmetik yang bersertifikat halal. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri mulai memahami pentingnya label halal sebagai nilai tambah dan jaminan kualitas.
Di tempat yang sama, Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi terhadap industri. “Kami terus mengadakan kegiatan edukatif seperti seminar ini agar para pengusaha lebih siap menghadapi kewajiban ini. Sosialisasi juga kami lakukan melalui media digital untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih dari konsumen, termasuk dari kalangan non-Muslim. “Kosmetik halal bukan semata-mata tentang agama, tapi juga tentang kebersihan, keamanan bahan baku, dan proses produksi yang higienis,” tambah Chuzaemi.
Baca juga: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Dukung Eks TKI Bangun UMKM Digital
Data dari BPJPH menunjukkan bahwa saat ini telah terdapat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk luar negeri yang telah mengantongi sertifikat halal. Produk-produk ini dikategorikan dalam KBLI 20232 yang mencakup kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi.
Kewajiban sertifikat halal justru dipandang sebagai peluang besar bagi pelaku usaha kosmetik lokal maupun global. Label halal dapat menjadi strategi branding yang kuat, terutama untuk menyasar pasar ekspor ke negara-negara dengan mayoritas Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, hingga sebagian Afrika.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri kosmetik Indonesia tak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga lebih transparan, berkualitas, dan kompetitif secara global.