Tangerang, 19 Mei 2025 — Kolaborasi Pengusaha Muda Kota melalui ketuanya, Aminullah, menekankan pentingnya penerapan kebijakan fiskal yang adil dan realistis di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah implementasi kebijakan tapping box oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurut Aminullah, meski prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak patut didukung, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya di kalangan UMKM dan pengusaha muda.
Baca juga: Strategi Sukses UMKM Makanan Promosi di Media Sosial
“Banyak pelaku usaha kecil belum memiliki mesin kasir atau sistem pencatatan digital yang memadai. Maka, kebijakan tapping box harus dimulai dari usaha besar terlebih dahulu, seperti hotel, restoran ternama, atau pusat perbelanjaan yang memang sudah siap dari segi infrastruktur,” jelas Aminullah, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyoroti perlunya edukasi dan sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, jika pemerintah mewajibkan penggunaan tapping box, maka fasilitas penunjang seperti mesin kasir digital dan pelatihan teknis juga harus disediakan, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Strategi Pemasaran Digital untuk UMKM
“Jangan sampai pemerintah menuntut laporan keuangan yang akurat, tapi tidak menyediakan alatnya. Ini akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, Kolaborasi Pengusaha Muda Kota merekomendasikan empat poin penting:
- Pemerintah Kota harus memfasilitasi mesin kasir dan pelatihan digital secara gratis bagi UMKM.
- Implementasi tapping box dilakukan bertahap, dimulai dari usaha besar.
- Kebijakan disusun secara partisipatif, melibatkan pelaku usaha muda, asosiasi UMKM, dan organisasi pengusaha.
- Dibentuk forum komunikasi dan evaluasi bersama agar kebijakan fiskal tidak menghambat pertumbuhan usaha.
Organisasi ini menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi kota, selama kebijakan dijalankan dengan prinsip keadilan, fasilitasi, dan partisipasi.
Kebijakan fiskal yang baik tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga harus menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.