getimedia.id – Jakarta, Menteri Perdagangan Dorong UMKM E-Commerce, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengeluarkan pernyataan penting mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi melalui platform social-commerce atau media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce, seperti TikTok Shop.Â
Baca Juga : Pendorong UMKM Dalam Ekonomi Global
Menurutnya, para pelaku UMKM yang telah menjual produk mereka melalui platform semacam ini sebaiknya mempertimbangkan untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023, yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tujuan dari Permendag No 31/2023 bukanlah untuk menghambat perkembangan platform digital di dalam negeri, melainkan untuk melindungi UMKM yang beroperasi di Indonesia. “Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya,” kata Zulkifli Hasan.Â
Dalam konteks ini, peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan kesetaraan dalam persaingan usaha dan mencegah platform media sosial (medsos) menjadi e-commerce yang beroperasi tanpa izin.
“Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi,” tegasnya. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem bisnis digital.
Menurut Zulkifli Hasan, social-commerce saat ini belum memiliki izin resmi di Indonesia. “Social-commerce belum ada izin, artinya ini diatur. Tinggal pilih aja pelaku usaha, TV-media mainstream kan juga promosi iklan. Tapi TV nggak jual sabun, ini contoh,” jelasnya. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengatur keberadaan social-commerce dengan cara yang memadai, bukan melarang sepenuhnya.
Terkait nasib UMKM yang berjualan melalui TikTok Shop, Zulkifli Hasan memberikan pandangan positif. “Silahkan, kan ada yang lain (platform lain). Kalau promosi, iklan, silahkan. Yang nggak boleh dagang, buka toko,” ujarnya. Artinya, pelaku UMKM masih diperbolehkan untuk menggunakan TikTok Shop sebagai alat promosi, namun, transaksi bisnis sebaiknya dialihkan ke platform e-commerce yang telah memiliki izin resmi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan usaha yang adil, aman, dan terstruktur di ranah bisnis digital. Hal ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang cukup bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor e-commerce yang berkualitas di Indonesia. Migrasi UMKM ke platform e-commerce yang terdaftar akan membantu menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.
Sumber : cnbcindonesia.com