Revisi UU UMKM Angkat Derajat Pengemudi Ojek Online

Tangerang, 16 April 2025 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang direncanakan akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengakuan terhadap pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, sebuah langkah progresif yang dinilai akan memberi dampak signifikan terhadap perlindungan dan pemberdayaan sektor informal.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil dialog intensif dengan berbagai asosiasi pengemudi ojek online. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan pelaku UMKM agar lebih inklusif.

Baca juga: Kadin dan Kedubes Inggris Dorong Biodiversity Credit untuk Ekonomi Hijau Indonesia

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” ungkap Menteri Maman.

Menteri Maman merinci lima fasilitas utama yang akan diterima pengemudi ojek online jika sudah resmi dikategorikan sebagai pelaku UMKM dalam UU terbaru, yaitu:

  1. Subsidi BBM, sebagaimana yang diterima pengusaha UMKM.
  2. Akses LPG 3 kilogram, untuk mendukung operasional mereka.
  3. Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga hanya 6% per tahun tanpa agunan tambahan.
  4. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.
  5. Pelatihan dan peningkatan kapasitas usaha dari Kementerian UMKM.

Langkah ini diharapkan dapat memberi payung hukum dan kepastian usaha bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka,” tambah Menteri Maman.

Baca juga: 87 Ribu IKM Balikpapan Dibidik Masuk Ekosistem Digital

Menteri Maman juga menanggapi kebijakan sejumlah platform digital yang memberikan bonus hari raya kepada mitra ojek online. Menurutnya, meski tidak wajib secara hukum, hal itu menunjukkan bentuk apresiasi dan empati perusahaan terhadap para mitra lapangan.

“Kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan,” tegasnya.Dengan adanya revisi UU UMKM ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap sektor informal, khususnya pengemudi ojek online, yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum secara menyeluruh. Jika berhasil disahkan pada 2026, ini akan menjadi babak baru dalam ekosistem UMKM nasional dan pengakuan nyata terhadap kontribusi para pengemudi ojek online terhadap perekonomian Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img