getimedia.id – Jakarta, Sertifikasi Halal UMKM Penting, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menggelar acara panduan teknis untuk distribusi zakat dan pelatihan UMKM berbasis halal di Ruang Heritage Kantor Kemenko PMK pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Acara dimulai dengan sambutan dari Khamim, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.Â
Baca Juga : Hambatan Regulasi Merintangi Pertumbuhan UMKM
Dalam pidatonya, ia membicarakan anggota UPZ Kemenko PMK yang saat ini berjumlah 94 orang, dengan perkiraan penambahan anggota sebanyak 36 orang di masa mendatang. Selanjutnya, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi VI) Kemenko PMK, Warsito, menekankan bahwa Kemenko PMK memiliki tanggung jawab utama dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan berbasis syariah.Â
Ini termasuk sertifikasi halal dan implementasi praktik zakat yang akan diatur dalam peraturan Kemenko PMK sehubungan dengan koordinasi tim UPZ di berbagai kementerian dan lembaga. “Dalam waktu dekat, tim ini akan dibentuk melalui regulasi Kemenko PMK yang akan dipimpin oleh Asisten Deputi Moderasi Beragama, dengan panduan dari Sesmenko dan Deputi VI,” ungkap Warsito.
Aris Darmansyah Edi Saputra, Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK, memberikan materi pertama mengenai jaminan produk halal sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 hingga UU No. 39 tahun 2021. Saat ini, sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah pemerintah.Â
Sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi, dan juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan syariat agama.Nur Wahid, Direktur Bidang Halal LSP MUI, membahas pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM.Â
Produk dapat dianggap halal jika memenuhi lima kriteria Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH), meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Manajer Pelatihan Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), Catur Prasetyo, menjelaskan persiapan sertifikasi halal dan implementasi sistem jaminan produk halal.Â
Ini mencakup penyusunan dokumen sertifikasi halal secara rutin dan pendeklarasian sendiri, serta penerapan sistem jaminan produk halal. Melalui acara ini, diharapkan bahwa peserta UMKM dapat mengimplementasikan pengetahuan yang mereka peroleh, serta membagikannya agar setiap UMKM memiliki standar halal yang sesuai dengan prinsip agama.
Sumber: Kemenko