Tangerang, 17 Maret 2025 – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil langkah tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Kemenkop secara resmi mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) milik koperasi tersebut dan akan meminta pembekuan badan hukum koperasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, koperasi harus berjalan sesuai prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: UMKM Makin Cerdas dengan Digitalisasi Keuangan
“Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi komoditas dari program pemerintah,” tegas Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).
Tindakan tegas ini merupakan respons atas temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, namun isi sebenarnya hanya 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim dari Kemenkop bersama tenaga pendamping koperasi di daerah melakukan pengawasan langsung ke Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Hasilnya, koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas usaha yang berjalan dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024.
Menkop Budi Arie menyesalkan tindakan koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi dan justru merugikan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan semua koperasi di Indonesia beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Mendukung UMKM di Bazar Ramadan
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi koperasi lain agar tidak melakukan penyelewengan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Peran pengawas internal koperasi sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran,” tambah Budi Arie.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berupaya menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang amanah dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.