Rahasia Sukses UMKM Dapatkan Sertifikat Halal Gratis 2025

Tangerang, 15 Maret 2025 – Di era modern ini, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal bukan hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyediakan skema sertifikasi halal gratis tahun 2025 bagi UMKM melalui mekanisme self declare. Skema ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.

Self declare adalah pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa produk yang diproduksinya telah memenuhi standar halal. Pernyataan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terlatih dan tersertifikasi.

Baca juga: UMKM Lampung Wajib Tahu Pentingnya Sertifikat Merek

Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam.
  • Memperluas pangsa pasar: Produk halal memiliki pangsa pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Meningkatkan daya saing: Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, sehingga dapat bersaing dengan produk lain di pasaran.
  • Meningkatkan citra positif: UMKM yang memiliki sertifikat halal akan dipandang sebagai usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kebutuhan konsumen Muslim.

Syarat dan Proses Sertifikasi Halal:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Jenis produk yang didaftarkan termasuk dalam kategori produk makanan dan minuman dengan risiko rendah.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Maksimal 10 produk per KBLI.
  • Penyelia Halal bisa pemilik usaha selama masih beragama Islam.
  • Proses verifikasi validasi oleh PPH.
  • Proses produksi dipastikan halal dan telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat produksi yang terpisah dengan produk non-halal.
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  • Produk tidak mengandung nama dan/atau simbol yang menyesatkan atau bertentangan dengan syariat Islam.

Baca juga: Festival UMKM Percepat Perizinan dan Sertifikasi Usaha

Proses Pengajuan:

  • Buat akun SIHALAL: Pelaku usaha perlu membuat akun di situs web Sistem Informasi Halal (SIHALAL) ptsp.halal.go.id.
  • Ajukan permohonan sertifikasi halal: Setelah memiliki akun SIHALAL, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online.
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan: Unggah dokumen persyaratan, seperti NIB, daftar produk, dan pernyataan self declare.
  • Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH: Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan self declare dan dokumen yang diunggah. PPH juga akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses produksi telah sesuai dengan standar halal.
  • Penetapan Kehalalan Produk oleh BPJPH: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai akan dikirim ke komite fatwa, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Tips Sukses Mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare:

  • Pahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik.
  • Pastikan produk dan proses produksi telah memenuhi standar halal, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan.
  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.
  • Jalin komunikasi yang baik dengan Pendamping PPH, sampaikan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan lengkap.
  • Terapkan SJPH secara konsisten agar kehalalan produk terjaga secara berkelanjutan.

Secara kesimpulannya, Sertifikat halal skema self declare merupakan peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar. Dengan memahami persyaratan dan proses sertifikasi, UMKM dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah dan gratis. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak produk halal yang tersedia di pasaran, baik dalam negeri maupun internasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img