Festival UMKM Percepat Perizinan dan Sertifikasi Usaha

Tangerang, 15 Maret 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa keberhasilan UMKM untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri UMKM Maman dalam sambutannya pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha di Pontianak, Selasa (12/03).

Baca juga: Dekranas dan Kemenperin Sinergi Majukan Industri Kriya Nasional

Dalam acara ini, Kementerian UMKM menggandeng berbagai mitra strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta BPJS Ketenagakerjaan, Askrindo, Jamkrindo, BPD Kalbar, dan Bank Himbara. Bersama-sama, mereka menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi pengusaha UMKM.

“Hari ini, kita telah berhasil memberikan fasilitas kemudahan berusaha kepada 1.200 UMKM dan sekitar 7.000 lainnya mendapatkan alokasi fasilitasi sertifikat halal di Kalimantan Barat. Festival ini menjadi sarana mempermudah UMKM untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan asuransi, dan bantuan hukum,” jelas Maman.

Legalitas usaha, menurut Maman, merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap program pembinaan dan pembiayaan. “Kami ingin memastikan agar para pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya penguatan UMKM, Kementerian UMKM juga menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan dan asuransi guna memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan tenaga kerja. “Semua ini adalah bentuk nyata bagaimana kolaborasi bisa memberikan manfaat lebih luas bagi UMKM,” tegasnya.

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha ini merupakan implementasi PP 7/2021 dan menjadi gerakan besar yang akan berlangsung di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Acara ini menghadirkan berbagai program pendukung UMKM, seperti fasilitasi dan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, SP-PIRT, merek/HAKI, BPOM, akses permodalan, asuransi usaha, jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam kegiatan ini, Menteri Maman juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, untuk percepatan sertifikasi halal bagi UMKM. Selain itu, diresmikan pula Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) Kalimantan Barat.

Baca juga: Kolaborasi PTDI dan PT YPTI Tingkatkan Industri Kedirgantaraan

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional. “Jadikan halal sebagai tameng. Melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri. Hal ini akan mendorong pertumbuhan UMKM,” ungkapnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Oleh karena itu, pengusaha UMKM diimbau segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH. “Seluruh proses sertifikasi harus melalui BPJPH. Pengusaha UMKM dapat mengakses platform resmi kami di sihalal.go.id,” tutupnya.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img