UMKM Go Global dengan Fasilitas Ekspor Bea Cukai

Tangerang, 06 Maret 2025 – Dalam upaya mendukung pertumbuhan industri dan perdagangan nasional, Bea Cukai melalui agen fasilitas di berbagai unit vertikalnya terus melakukan pembinaan dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Baru-baru ini, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) sebagai bagian dari fasilitasi kepada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat atau pegawai Bea Cukai yang ditugaskan sebagai fasilitator bagi pengguna jasa.

Baca juga: Industri Perhiasan Dengan Desain Minimalis dan Teknologi Modern

“Agen fasilitas ini dibentuk untuk memperkuat fondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM,” ungkap Budi.

Sebagai bagian dari misi ini, Bea Cukai Purwokerto melakukan kunjungan ke PT Yuro Mustika pada 25 Februari 2025. Perusahaan ini merupakan produsen rambut palsu dan manekin yang sebelumnya menerima fasilitas KITE IKM dan kini telah naik kelas mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi mengunjungi PT Aerrostar Indonesia pada 13 Februari 2025. Perusahaan ini merupakan penerima fasilitas KITE yang bergerak di industri sepatu keselamatan (safety shoes). Selain itu, asistensi juga diberikan kepada PT Framas Indonesia pada 11 Februari 2025, perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di industri alas kaki dan sepatu olahraga.

Dalam kunjungan tersebut, agen fasilitas melakukan asistensi, meninjau langsung proses bisnis perusahaan, serta melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap regulasi kepabeanan.

Budi menjelaskan bahwa agen fasilitas kepabeanan memiliki empat tugas utama, yaitu:

  1. Mengidentifikasi potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan seperti TPB dan KITE.
  2. Melakukan promosi dan konsultasi terkait prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan.
  3. Mengumpulkan serta menganalisis data calon penerima fasilitas kepabeanan.
  4. Melakukan klasterisasi perusahaan berdasarkan karakteristik usaha untuk menentukan fasilitas kepabeanan yang tepat.

Dengan adanya asistensi yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap semakin banyak perusahaan dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing serta kontribusi ekspor nasional.

Baca juga: 350 UMKM Perempuan Lolos Program PFpreneur Pertamina

“Kegiatan asistensi ini merupakan bentuk nyata dukungan Bea Cukai bagi industri dan perdagangan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, kami berharap lebih banyak perusahaan yang dapat mengoptimalkan insentif fiskal guna meningkatkan daya saing mereka di pasar global,” tutup Budi.

Program asistensi Bea Cukai melalui agen fasilitas kepabeanan menjadi langkah strategis dalam mendukung industri dalam negeri. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan ekspor nasional semakin meningkat.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img