Tangerang, 1 Maret 2025 – Bea Cukai Indonesia resmi menjalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan timbal balik atas program Authorized Economic Operator (AEO) guna mempermudah prosedur perdagangan internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014, AEO adalah kebijakan yang memberikan kemudahan prosedur dan pengurangan risiko bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.
“Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama ini telah diimplementasikan secara penuh sejak 1 Oktober 2024 dan memberikan berbagai manfaat bagi eksportir dan importir Indonesia,” ujar Budi.
Baca juga: Perekonomian Global 2025 dan Dampaknya pada Indonesia
Manfaat Kerja Sama AAMRA
Kerja sama AAMRA memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha perdagangan di Indonesia, di antaranya:
- Peningkatan Efisiensi: Penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai yang mengurangi waktu dan biaya perdagangan.
- Peningkatan Keamanan: Pengakuan bersama atas standar keamanan dan kepatuhan dalam perdagangan internasional.
- Peluang Perdagangan Lebih Luas: Akses pasar yang lebih mudah dengan fasilitas kepabeanan yang lebih baik.
- Penguatan Hubungan Ekonomi: Kemitraan ekonomi yang lebih erat antarnegara ASEAN.
Budi menambahkan bahwa eksportir AEO Indonesia serta importir AEO dan non-AEO akan mendapatkan percepatan proses customs clearance. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pedoman implementasi AAMRA sebagaimana tertuang dalam “Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA.”
Dalam pedoman tersebut, eksportir AEO Indonesia perlu menyampaikan informasi seperti nama, alamat, trader identification number (TIN), tanggal otorisasi AEO, dan status AEO kepada pembeli di negara mitra. Importir di Indonesia yang mengimpor barang dari perusahaan AEO negara mitra juga perlu memasukkan nomor dan tanggal TIN ke dalam dokumen pabean impor BC 2.0.
Baca juga: BPJPH Dorong Sertifikasi Halal di Kantin Kemendag
Budi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama AEO lima negara ASEAN ini tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), serta masyarakat. “Di masa mendatang, kami berharap Indonesia akan terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini,” tutupnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perdagangan internasional di kawasan ASEAN semakin efisien, aman, dan kompetitif, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masing-masing negara.