Perlindungan Hukum Untuk UMKM: Sertifikat Merek Diberikan!

Tangerang, 20 Januari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan baru saja menyerahkan empat sertifikat merek kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (08/01) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha di Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal hak atas merek.

Adapun empat merek yang berhasil menerima sertifikat merek adalah SWEET LAB milik Marina Holivia, AQeshi milik Desy Fitriyani, P’AMIE milik Nurul Huda, dan DRR (Dapur Rumah Rita) milik Nor Rita. Sertifikat merek yang diterima ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang sah, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga hak eksklusif pemilik merek dalam berbisnis, sekaligus memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan dapat dikenali dan dilindungi dari potensi pelanggaran hak cipta atau peniruan merek oleh pihak lain.

Baca juga: PT Adisena Mitra Usaha Transformasi ke Layanan Remitansi Digital

Proses pencatatan merek oleh Kemenkumham tidak hanya melindungi identitas usaha tetapi juga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya, karena mereka memiliki landasan hukum yang kuat untuk melawan potensi pemalsuan atau penggunaan merek secara tidak sah.

Penyerahan sertifikat merek ini juga menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM untuk lebih meningkatkan profesionalisme mereka. Dengan merek yang telah terdaftar, mereka dapat menunjukkan keseriusan dalam menjalankan usaha, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Selain itu, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan produk tanpa khawatir terhadap risiko hukum yang dapat merugikan mereka.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung tumbuh kembang UMKM di Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual yang semakin penting dalam dunia usaha yang kompetitif. Dengan adanya sertifikat merek, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah menembus pasar yang lebih luas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Baca juga: Bali Great Sale 2024 Kolaborasi Ritel dan UMKM Bali

Dengan penyerahan sertifikat merek ini, pelaku usaha di Kalimantan Selatan dapat merasakan dampak positif dari perlindungan hukum yang mereka terima. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi para pelaku UMKM untuk lebih fokus pada pengembangan usaha dan produk mereka tanpa khawatir merek mereka akan digunakan tanpa izin atau disalin oleh pihak lain. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk terus berkembang, memperkuat posisi merek mereka di pasar, serta membangun hubungan yang lebih baik dengan konsumen.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img