Dampak TikTokShop terhadap UMKM

getimedia.id – Jakarta, Dampak TikTokShop terhadap UMKM , TikTok Shop tengah menjadi sorotan di Indonesia karena dianggap menjadi salah satu faktor utama di balik kesulitan yang dihadapi banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negara ini. Fenomena TikTok Shop yang menyatukan e-commerce dengan media sosial memicu reaksi keras dari berbagai pihak, bahkan memaksa pemerintah untuk merevisi regulasi terkait.

Baca Juga : Perkembangan UMKM Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah

Revisi ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pemerintah berharap bahwa perubahan dalam regulasi ini dapat membantu mengendalikan dampak negatif dari TikTok Shop dan melindungi UMKM yang terdampak.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi UMKM adalah persaingan yang tidak seimbang dengan TikTok Shop. Produk-produk yang dijual melalui platform ini seringkali sangat murah, membuat para pelaku usaha tradisional seperti toko offline dan marketplace lainnya kesulitan bersaing. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam pasar yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa sebagian besar barang yang dijual di TikTok Shop adalah produk perdagangan lintas batas, atau yang lebih dikenal sebagai cross-border trade. Hal ini memicu keprihatinan karena barang-barang ini mungkin tidak mengikuti proses importasi yang benar-benar diatur oleh pemerintah. Dalam beberapa kasus, barang-barang ini langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses yang semestinya, menghasilkan kompetisi yang tidak sehat di pasar.

Reaksi keras terhadap TikTok Shop juga datang dari para pejabat pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, serta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap fenomena ini. Mereka mendukung upaya untuk mengatasi dampak negatif TikTok Shop terhadap UMKM dan pasar dalam negeri.

Di sisi lain, pedagang di Pasar Tanah Abang, yang merupakan salah satu pusat perdagangan tradisional di Jakarta Pusat, juga mengalami tekanan akibat adanya TikTok Shop. Mereka merasa bersaing dengan produk-produk yang ditawarkan secara online dengan harga yang jauh lebih murah.

Tentu saja, isu ini memicu perdebatan dan diskusi yang mendalam tentang bagaimana mengatur e-commerce yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Upaya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak terus dilakukan, dengan harapan dapat memitigasi dampak negatif dari TikTok Shop dan melindungi UMKM serta keberlanjutan pasar dalam negeri.

Revisi regulasi PPMSE ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam mengatasi masalah ini, sambil tetap memungkinkan perkembangan e-commerce yang sehat di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img