Cara Baru Pengembangan Industri Pertanian Melalui Bea Masuk

Tangerang, 10 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan melalui pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Langkah ini diambil mengingat pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dalam beberapa tahun terakhir masih sangat minim. Berdasarkan data, nilai devisa impor bibit dan benih pada tahun 2020-2022 tercatat hanya sekitar Rp270 miliar dengan bea masuk mencapai Rp13 miliar.

Sebagai respons atas hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 3 Agustus 2024. PMK ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi impor bibit dan benih yang mendukung pembangunan sektor-sektor tersebut.

Baca juga: Ekspor Cangkang Sawit ke Korea Selatan Dukungan Bea Cukai

Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, penggunannya oleh perusahaan yang mengimpor bibit dan benih masih terbatas. Dalam PMK terbaru, terdapat beberapa perubahan penting, seperti penyederhanaan prosedur permohonan dan efisiensi layanan melalui sistem otomasi.

Pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Permohonan pembebasan dapat diajukan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan melibatkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Untuk memproses permohonan, pelaku usaha harus menyertakan informasi lengkap mengenai nama dan alamat perusahaan, NPWP, rincian bibit dan benih, serta dokumen terkait.

Budi juga menjelaskan bahwa setelah permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu 5 jam kerja untuk pengajuan elektronik atau 1 hari kerja untuk permohonan manual. Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor dengan masa berlaku maksimal satu tahun setelah tanggal keputusan.

Budi Prasetiyo berharap bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh pelaku usaha, sehingga industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia dapat berkembang lebih pesat. “Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum, meningkatkan pengawasan, serta memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada pelaku usaha,” tutup Budi.

Baca juga: Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Ini yang Terjadi pada Nelayan!

Melalui kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan bibit dan benih untuk sektor-sektor strategis ini, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor pertanian dan perikanan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img