Tangerang, 07 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia menawarkan insentif berupa subsidi bunga atau margin sebesar 5% untuk kredit investasi dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, khusus untuk industri sektor padat karya. Namun, insentif ini diprediksi tidak akan langsung mendorong peningkatan signifikan pada penyaluran kredit UMKM kelas menengah.
Trioksa Siahaan, Pengamat Perbankan sekaligus SVP Head Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menyebut bahwa subsidi tersebut belum tentu meningkatkan kredit produktif. “Bank tetap harus memperhatikan manajemen risiko kredit sebelum menyalurkan pinjaman,” jelasnya pada Senin (6/1).
Baca juga: Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah Melalui i-Pubers
Faktor utama yang menghambat penyaluran kredit adalah tingginya rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM kelas menengah. Berdasarkan data Bank Indonesia per Oktober 2024, rasio NPL UMKM tercatat sebesar 5,15%, meskipun sedikit menurun dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 5,45%. Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM kelas menengah hanya meningkat 2% YoY, dari Rp 333,05 triliun menjadi Rp 339,85 triliun.
Trioksa juga menekankan pentingnya kebijakan tambahan, seperti subsidi asuransi kredit, untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Calon debitur yang ingin memperoleh subsidi bunga ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki usaha produktif minimal dua tahun dan mempekerjakan setidaknya 50 tenaga kerja.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam penyaluran kredit sektor padat karya meliputi analisis risiko debitur dan variasi produktivitas industri. Meski demikian, BNI telah menyalurkan kredit sebesar Rp 921 miliar hingga November 2024, dengan tingkat bunga antara 8,75% hingga 11,50%.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Imam, optimistis kebijakan subsidi bunga ini mampu menarik lebih banyak pelaku usaha. Hingga November 2024, Bank Jatim mencatat penyaluran kredit UMKM mencapai Rp 12,08 triliun, dengan pertumbuhan YoY sebesar 57,05%. Bank ini memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM hingga 20% pada 2025.
Baca juga: Jangan Salah! Begini Aturan Sisa Token Diskon Listrik 50%
Meskipun terdapat tantangan, langkah inovatif seperti pendampingan nasabah dan kerjasama dengan institusi terkait dapat membantu bank memaksimalkan penyaluran kredit. Harapannya, kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi angka pengangguran melalui sektor padat karya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha, subsidi bunga ini diharapkan dapat menjadi katalis positif bagi sektor UMKM. Langkah inovatif dan sinergi yang solid menjadi kunci untuk memastikan manfaat kebijakan ini dirasakan secara luas, khususnya dalam memperkuat perekonomian berbasis padat karya.