Industri Lokal Dilindungi Bea Cukai dari Barang Impor

Tangerang, 07 Januari 2025 – Bea Cukai mencatat bahwa 90 persen barang kiriman luar negeri pada tahun 2024 berasal dari platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Untuk mengatur arus barang ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.

Sebagai garda depan dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memastikan barang impor memenuhi peraturan perundang-undangan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya serta melindungi industri lokal, termasuk UMKM.

Baca juga: Miniatur Kayu Limbah Asal Serang Tembus Pasar Internasional

“Pengenaan bea masuk pada barang kiriman bukan hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor guna melindungi industri dalam negeri,” ujar Budi.

Berdasarkan PMK yang berlaku, barang kiriman dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Barang hasil perdagangan – Barang yang diperoleh melalui transaksi e-commerce, disertai bukti transaksi seperti invoice.
  2. Barang selain hasil perdagangan – Barang pribadi atau hadiah yang tidak melibatkan transaksi komersial.

Meski klasifikasinya berbeda, bea masuk dan pajak yang dikenakan tetap sama. Namun, barang hasil perdagangan yang salah dalam pemberitahuan nilai pabean dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Budi juga menegaskan pentingnya pengisian data secara akurat dan pengecekan barang kiriman setelah tiba di Indonesia. Importir diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pos guna memastikan keakuratan dokumen sebelum barang diperiksa Bea Cukai.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Tidak semua barang diperiksa, namun bila diperlukan, Bea Cukai hanya mengecek kesesuaian data dengan barang fisik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengawasi masuknya barang yang dilarang atau dibatasi, seperti narkotika. Namun, dalam hal terjadi kerusakan, importir disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos,” tambah Budi.

Melalui aturan baru ini, Bea Cukai berharap masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan terkait barang kiriman untuk menghindari sanksi administratif. Bea Cukai juga menyediakan layanan informasi melalui nomor telepon 1500225, email info@customs.go.id, dan media sosial resmi mereka.

Baca juga: Digitalisasi Produk Opak Ibu Wayuti Dorong Pasar Lebih Luas

Dengan pengawasan yang lebih ketat, arus barang kiriman dari luar negeri diharapkan tetap lancar, mendukung perlindungan konsumen, dan menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img