Tangerang, 27 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara pasca pandemi Covid-19.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil konsensus antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang bertujuan mendukung sektor ekonomi riil, khususnya di masa pandemi. Selama pandemi, pemerintah sempat menurunkan pajak korporasi untuk membantu perusahaan mengurangi beban dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal. Namun, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan keuangan negara, salah satunya dengan kenaikan PPN yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Strategi JNT Express Perkuat Bisnis UMKM Indonesia
Kenaikan PPN ini dimulai dengan peningkatan tarif dari 10% menjadi 11% pada 2024, dan akhirnya mencapai 12% pada 2025. Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa premium, seperti daging wagyu dan layanan mewah di hotel berbintang. Kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan makanan utama dan barang-barang sehari-hari, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
“Barang-barang seperti daging wagyu dan layanan mewah hanya dikonsumsi oleh sebagian kecil masyarakat, sehingga tidak akan membebani mayoritas rakyat,” ujar Maman. Ia menambahkan bahwa sektor UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah tetap akan dilindungi. Pemerintah tetap memberikan insentif bagi UMKM yang selama ini berperan penting dalam perekonomian, khususnya selama pandemi.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan PPN ini dapat dipahami masyarakat sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa merugikan kesejahteraan rakyat kecil. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada barang dan jasa premium, yang dianggap tidak berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Peluang Besar atau Risiko Baru?
Dengan langkah ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dapat terus terjaga, sementara sektor UMKM sebagai “tulang punggung ekonomi negara” tetap mendapat dukungan penuh dari pemerintah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.