Tangerang, 18 Desember 2024 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur mencapai 21,9%. Untuk mencapai tujuan ambisius ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Peta Jalan Jasa Industri Tahun 2025-2045. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam sektor manufaktur yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa pengembangan jasa industri tidak hanya sekadar sebagai pendukung, melainkan sebagai penggerak utama yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan sektor industri di Indonesia. Dalam acara peluncuran roadmap pada Selasa (17/12) di Jakarta, Faisol menjelaskan bahwa jasa industri memiliki potensi besar untuk mendukung sektor industri pengolahan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan dapat berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional.
Baca juga: Galeri Ulos Sianipar Jadi Pusat Promosi UMKM Lokal
Jasa industri memiliki peran penting sebagai enabler dalam pengembangan industri secara lebih efektif, efisien, dan komprehensif, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Untuk itu, roadmap ini disusun sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri di Indonesia.
Peta jalan ini memiliki enam tahap keterlibatan jasa industri yang meliputi pendirian industri manufaktur, riset dan desain pra-manufaktur, proses manufaktur, logistik dan distribusi pasca produksi, perawatan dan reparasi purna jual, hingga layanan bisnis seperti konsultasi. Sasaran utama dalam roadmap ini adalah meningkatkan kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada 2045, mendorong pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional, serta meningkatkan jumlah tenaga kerja berkualifikasi dan tersertifikasi di sektor jasa industri.
Untuk mewujudkan sasaran ini, Kemenperin merencanakan empat tahap pencapaian yang dimulai dengan pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat antara 2025-2029. Fokus utama tahap ini adalah harmonisasi regulasi dan persiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi. Tahap berikutnya, pada 2030-2039, akan difokuskan pada peningkatan daya saing sektor jasa industri, akses ke rantai pasok global, dan penguatan struktur industri. Pada akhirnya, pada 2040-2045, sektor jasa industri diharapkan dapat menjadi sektor berdaya saing tinggi yang berbasis teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi pemimpin regional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menjelaskan bahwa roadmap ini disusun melalui kerja sama antara BSKJI Kemenperin dengan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB). Diharapkan, roadmap ini dapat menjadi referensi bagi kementerian/lembaga terkait, perusahaan, dan asosiasi jasa industri dalam mendorong kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian Indonesia.
Baca juga: 1 Juta UMKM Mendapat Penghapusan Utang 2025
Dengan adanya roadmap ini, sektor jasa industri diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pilar penting dalam kemajuan industri manufaktur Indonesia.