Tangerang, 12 Desember 2024 – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa ketentuan harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan elektrik (vape) akan segera dirilis pada pekan ini. Hal tersebut terjadi sebagai dampak dari batalnya rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai Januari 2025.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. InsyaAllah akan diterapkan dalam minggu ini,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Holding UMKM: Rp1.500 Triliun Menanti!
Sebelumnya, kebijakan tarif CHT diatur secara multiyears yang diterapkan pada 2023 dan 2024, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022. Kini, dua PMK baru akan diterbitkan untuk mengatur HJE rokok, masing-masing untuk rokok konvensional dan elektrik. PMK ini akan menjadi dasar kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Meski tarif CHT tidak mengalami penyesuaian pada 2025, pemerintah telah mempersiapkan langkah alternatif. Salah satunya adalah penyesuaian harga jual di tingkat industri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena downtrading yang kian marak. Downtrading merupakan tren peralihan konsumen dari produk dengan tarif cukai tinggi ke produk dengan tarif lebih rendah.
Di sisi lain, Askolani juga menyebutkan bahwa pencetakan pita cukai oleh industri rokok mencapai sekitar 15 hingga 17 juta pita cukai. Hal ini menunjukkan aktivitas produksi yang tetap berjalan meskipun tanpa kenaikan tarif.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Tangerang Expo 2024 untuk Dukung Ekonomi
Hingga November 2024, realisasi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp192,7 triliun atau 74,8% dari target APBN. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 2,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan III, meskipun produksi rokok Golongan I dengan tarif cukai lebih tinggi justru menurun.
Dengan kebijakan HJE yang akan segera diterbitkan, pemerintah berharap dapat mengakomodasi dinamika industri tembakau sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara. Langkah ini diharapkan juga dapat mengatasi tantangan persaingan di pasar rokok domestik. Nantikan pengumuman resmi terkait ketentuan ini dalam waktu dekat.


