Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat Capai 420 Produk

Tangerang, 07 Desember 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat mencatat pencapaian signifikan dalam penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hingga awal Desember 2024, sebanyak 420 sertifikat produk halal telah diterbitkan untuk produk pangan olahan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua Barat, Abdul Rumkel, mengungkapkan bahwa angka ini melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 340 sertifikat. “Sejak Januari 2024 hingga saat ini, kami telah menerbitkan sekitar 420 sertifikat halal. Capaian ini merupakan hasil kerja keras tim, terutama melalui pengawasan dan pemantauan yang intensif sejak Oktober 2024,” ujar Abdul pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Mahasiswa UNIMAL Kenalkan Digitalisasi di Pabrik Roti Amal Lhokseumawe

Penerbitan sertifikat halal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan seluruh produk pangan olahan untuk memiliki sertifikat halal.

Abdul menjelaskan bahwa untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Kanwil Kemenag membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat provinsi dan kabupaten. Satgas ini bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan kepada para pelaku usaha. “Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal, termasuk konsekuensi hukum yang berlaku jika kewajiban ini diabaikan,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah masih fokus pada tahapan edukasi dan sosialisasi. Namun, Abdul menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional usaha. “Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi halal yang berlaku,” jelas Abdul, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Provinsi.

Baca juga: 60% Transaksi Valas Internasional Dikuasai UMKM

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenag Papua Barat berharap dapat mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk pangan olahan. “Kami optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi sektor UMKM, baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” tutup Abdul.

Dengan pencapaian ini, Kanwil Kemenag menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan UMKM dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, sejalan dengan visi menciptakan produk lokal yang kompetitif dan sesuai standar internasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img