Apple Diminta Bangun Pabrik di Indonesia untuk Investasi

Tangerang, 26 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah mengadakan rapat pimpinan hari ini untuk membahas proposal yang diajukan oleh Apple terkait investasi perusahaan teknologi raksasa ini di Indonesia. Setelah melakukan asesmen teknokratis, Kemenperin menyatakan bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang menjadi acuan penting dalam penilaiannya.

Keempat aspek yang dimaksud adalah: pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara lain selain Indonesia, dimana saat ini perusahaan tersebut belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan dengan investasi yang dilakukan oleh merek-merek HKT (Handphone, Komputer, dan Televisi) lainnya di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta kontribusi terhadap penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Harapan Baru Pasar Tanah Abang di Tengah Era Digital

Meskipun demikian, Kemenperin tetap memberikan kesempatan bagi Apple untuk menambah investasi dengan nilai kewajaran yang telah diputuskan melalui rapat pimpinan hari ini. Namun, Kemenperin juga menegaskan bahwa Apple harus segera melunasi sisa komitmen investasi yang belum terpenuhi hingga tahun 2023. Komitmen tersebut tidak akan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, yang hanya berlaku untuk kewajiban investasi Apple di periode 2024-2026, khususnya terkait sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dirjen ILMATE Kemenperin mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil perwakilan Apple untuk melakukan pembahasan terkait pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk periode 2024-2026. Kemenperin juga menekankan pentingnya Apple segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali, sesuai dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin saat ini tengah mengkaji revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Revisi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan kondisi industri HKT yang telah berkembang pesat serta untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan di Indonesia.

Baca juga: Kesempatan Baru Industri Listrik Indonesia di Saudi Elenex 2024

Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, yang tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan internasional, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img