Tangerang, 22 November 2024 – Apple kembali mengajukan proposal investasi baru senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) untuk meluncurkan iPhone 16 di Indonesia. Proposal ini diterima oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 19 November 2024. Angka ini melonjak signifikan dari penawaran sebelumnya yang hanya sebesar USD 10 juta (sekitar Rp 158 miliar). Dengan investasi yang lebih besar, Apple berencana membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan apresiasinya terhadap niat Apple tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kemenperin akan terus menagih komitmen Apple untuk berinvestasi lebih lanjut dalam memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat penting untuk dapat menjual produk ponsel di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang mengharuskan penghitungan TKDN dilakukan melalui tiga skema: pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi.
Baca juga: Pajak UMKM Naik? Menteri UMKM Pastikan Perpanjangan Tarif Rendah
Sebelumnya, Apple memilih untuk memenuhi skema TKDN dengan membangun Apple Academy di Indonesia. Namun, untuk memenuhi persyaratan TKDN bagi iPhone 16, Apple diharuskan untuk menambah investasi sekitar Rp 240 miliar lagi. Jika tercapai, Apple bisa mendapatkan nilai TKDN sebesar 40% dan melanjutkan rencana penjualannya di Indonesia.
Febri juga menekankan bahwa penerapan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor dan mendukung pengembangan industri dalam negeri. TKDN diharapkan dapat memperdalam struktur industri Indonesia, sekaligus mendorong penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif. Pada tahun lalu, penjualan ponsel Apple di Indonesia tercatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara, dengan 2,61 juta unit terjual, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam yang hanya mencatatkan penjualan 1,43 juta unit.
Pentingnya investasi Apple di Indonesia juga terlihat dari proyeksi pendapatan penjualan yang mencapai Rp 30 triliun. Meskipun demikian, jumlah ini masih dianggap jauh dari cukup jika dibandingkan dengan investasi yang diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional dan ekosistem teknologi digital.
Untuk mempercepat proses ini, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada Apple. Salah satunya adalah kewajiban bagi Apple untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang skalanya lebih besar dari Apple Academy yang telah ada. Selain itu, Apple juga diminta untuk melibatkan lebih banyak perusahaan Indonesia dalam rantai pasokan global (Global Value Chain/GVC).
Baca juga: Inilah Marketplace Pilihan UMKM, Siapa yang Teratas?
Kemenperin menegaskan bahwa aturan serupa juga diterapkan pada Alphabet, induk Google, yang juga tidak bisa menjual Google Pixel 9 di Indonesia karena investasi yang belum memenuhi ketentuan TKDN. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari investasi asing, baik dari segi ekonomi maupun teknologi.
Melalui langkah ini, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekosistem teknologi yang lebih berkelanjutan di dalam negeri.