Pajak UMKM Naik? Menteri UMKM Pastikan Perpanjangan Tarif Rendah

Tangerang, 22 November 2024 – Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengusulkan perpanjangan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi UMKM. Fasilitas ini saat ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Tarif pajak ringan ini akan berakhir pada akhir tahun 2024, namun Maman berharap kebijakan ini dapat diperpanjang untuk terus mendukung pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca juga: Kenaikan PPN dan Tax Amnesty: Kenapa Kelas Menengah Terbebani?

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, dan usulan resmi akan segera kami ajukan untuk perpanjangan kebijakan ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/11).

Maman menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Selain itu, rapat koordinasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan juga akan dilakukan guna mempercepat proses usulan ini.

“Insyaallah, ini akan kita perjuangkan. Pemerintah, sesuai arahan dari Bapak Presiden, berkomitmen untuk meringankan beban pelaku UMKM,” tambah Maman.

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga mengimbau para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi batas Rp 4,8 miliar seharusnya bersedia mengakui (self-declare) dan beralih dari fasilitas pajak khusus ini.

“Kesadaran kolektif para pengusaha UMKM harus kita bangun. Jika sudah mampu, mereka harus naik kelas dan keluar dari kebijakan ini. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk meringankan beban UMKM, tetapi tanggung jawab juga harus diemban bersama,” jelas Maman.

Baca juga: Warganet Serukan Boikot, Ini Protes atas Pajak PPN 12%

Perpanjangan tarif PPh 0,5% dinilai akan menjadi angin segar yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM, terutama mereka yang masih berjuang keras memulihkan diri dari dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dan merugikan berbagai sektor ekonomi nasional. Dukungan konkret dari pemerintah ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk terus bertumbuh, berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional tanpa harus menghadapi tekanan pajak yang terlalu berat.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img