Tangerang, 19 November 2024 – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatatkan prestasi signifikan di sektor UMKM dengan 8.583 produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut telah memperoleh sertifikat halal. Angka ini terdiri dari 2.303 sertifikat halal reguler dan 6.280 sertifikat halal dengan mekanisme self declare yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sekretaris Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka. “Per 21 Oktober 2024, sudah ada 8.583 produk yang terdaftar dengan sertifikat halal, dan ini masih terus berkembang,” ungkap Riza pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Mengenali Jebakan Utang Konsumtif, Penyebab Kegagalan UMKM
Kota Pangkalpinang menjadi wilayah dengan jumlah produk halal terbanyak di Provinsi Bangka Belitung, baik untuk sertifikasi halal maupun untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga tercatat paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lainnya. Meskipun demikian, Riza mengakui bahwa jumlah pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal masih sedikit dibandingkan dengan total 199.974 unit UMKM yang ada di Bangka Belitung. “Namun, kita juga fokus pada sektor makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat halal, serta mata rantai pasok atau bahan baku untuk makanan dan minuman,” tambahnya.
Keberadaan sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi ini membuka peluang untuk memperluas jaringan distribusi, meningkatkan kemampuan pemasaran, dan membuka pasar yang lebih luas, terutama bagi UMKM. Riza menjelaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku UMKM harus memiliki NIB, dan meskipun sebelumnya sertifikat halal hanya dapat diperoleh dengan memiliki Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kini sertifikat halal dapat diperoleh tanpa PIRT, meskipun kedua sertifikat tersebut merupakan item yang berbeda.
Sertifikasi halal bagi produk UMKM di Provinsi Bangka Belitung sepenuhnya didukung oleh pemerintah. Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Sertifikasi halal dengan sistem self declare memang merupakan tanggung jawab pemerintah. Bukan tanpa biaya, tetapi pemerintah yang menanggungnya,” ujar Riza.
Baca juga: Transisi Energi, PLN Gandeng Pendanaan Hijau
Di sisi lain, Direktur LPOM MUI Bangka Belitung, Muhamad Ikhsan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk usaha milik umat Islam, tetapi juga untuk usaha non-Islam. “Sertifikasi halal bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi produk apapun, baik yang diproduksi oleh muslim maupun non-muslim. Jika usaha tersebut mengurus sertifikasi halal, maka produk tersebut dijamin halal,” kata Ikhsan.
Dengan semakin banyaknya UMKM Babel yang memperoleh sertifikat halal, diharapkan sektor UMKM di Bangka Belitung semakin berkembang dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.