Tangerang, 15 November 2024 – Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur (Lotim) akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, M Safwan, menjelaskan bahwa langkah awal untuk menjalankan program ini adalah melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait mekanisme dan pelaksanaan program tersebut.
Program penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor usaha kecil lainnya. Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 25 ribu UMKM aktif di Lombok Timur yang akan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu untuk memastikan kelayakan dalam mendapatkan manfaat dari program ini.
Baca juga: Tiket Green, Pilihan Cerdas untuk Wisata Berkelanjutan di Indonesia
Kriteria Utama Penghapusan Utang UMKM
Safwan menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan otomatis mendapatkan penghapusan utang. “Kita akan seleksi dulu untuk memastikan bahwa UMKM tersebut layak menerima program penghapusan utang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” jelasnya pada Kamis (14/11). Khususnya, kriteria tersebut akan diprioritaskan bagi UMKM di bidang pertanian, dengan tiga poin utama:
1. UMKM yang terdampak bencana alam atau pandemi
2. UMKM yang tidak mampu lagi membayar utang
3. UMKM yang memiliki utang lebih dari 10 tahun
Kriteria ini diharapkan dapat memastikan bahwa program penghapusan utang benar-benar tepat sasaran dan membantu UMKM yang membutuhkan bantuan agar dapat bangkit kembali.
Pendataan Ulang dan Koordinasi dengan Bank
Dinas Koperasi dan UMKM Lotim juga akan melakukan pendataan ulang bersama pihak bank untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi pelaku UMKM yang berpotensi mendapatkan program ini. Langkah ini dilakukan agar data UMKM yang berada di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya dapat diidentifikasi dengan tepat. Selain itu, data UMKM yang ada di dinas akan disesuaikan dengan data UMKM yang tercatat memiliki tunggakan di bank milik pemerintah.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Basri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program penghapusan utang UMKM di seluruh Indonesia, dengan target membantu sekitar satu juta pelaku UMKM. “Program ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM, sehingga mereka bisa kembali mengajukan modal dan melanjutkan usahanya dengan lebih baik,” ungkap Basri.
Penantian Juklak Juknis sebagai Panduan Pelaksanaan
Saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM Lotim masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai pedoman lebih lanjut. Panduan ini diharapkan dapat membantu Dinas Koperasi dan UMKM dalam melaksanakan program dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga: Dari Limbah Jadi Bisnis: Inovasi Go Green UMKM Pertamina
Dengan adanya program penghapusan utang ini, pemerintah berharap dapat memberikan peluang baru bagi UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian nasional. Pelaku UMKM yang terdampak diharapkan dapat lebih produktif, berdaya saing, dan kembali bangkit dengan dukungan modal yang lebih stabil. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi UMKM yang selama ini mengalami kesulitan finansial, khususnya akibat pandemi dan tantangan ekonomi lainnya.