Industri Susu Abai Peternak Lokal, 200 Ton Susu Terbuang

Tangerang, 13 November 2024 – Dewan Persusuan Nasional (DPN) menanggapi keluhan peternak sapi perah rakyat yang terpaksa membuang susu segar hasil panen peternak lokal akibat kalah saing dengan produk impor. Ketua DPN, Teguh Boediyana, mencatat bahwa lebih dari 200 ton susu segar per hari terbuang percuma karena tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Fenomena ini menjadi sorotan publik setelah kasus seorang peternak asal Pasuruan, Jawa Timur, yang terpaksa membuang susu segar yang telah diproduksi dengan jumlah besar namun tidak dapat bertahan lama.

Teguh menjelaskan bahwa pembuangan susu segar ini terjadi karena tidak adanya jaminan pasar bagi susu yang dihasilkan peternak lokal. Dalam keterangan tertulis pada 9 November 2024, Teguh menyatakan bahwa industri tidak lagi bersedia menyerap susu segar dari peternak rakyat. Padahal, susu segar memiliki daya tahan yang sangat terbatas, hanya bisa bertahan selama 48 jam setelah diperah. Hal ini semakin memperburuk kondisi para peternak yang sudah bergantung pada hasil produksi susu sebagai sumber utama pendapatan.

Baca juga: Kemenperin: Susu Segar Lokal Kini Jadi Fokus!

Menurut DPN, masalah ini timbul akibat tidak adanya regulasi yang melindungi keberlanjutan usaha peternak sapi perah rakyat. Aturan yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian pasar bagi susu segar yang dihasilkan. Teguh mengkritik tindakan IPS yang menolak menyerap susu segar peternak lokal sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan pengingkaran terhadap komitmen sebelumnya yang menyatakan akan menyerap susu segar dari peternak rakyat.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Persusuan Nasional meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi usaha peternak sapi perah rakyat. Teguh berharap agar pemerintah dapat menerbitkan peraturan setidaknya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk menggantikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 yang sudah dicabut pada 1998. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberi kepastian pasar bagi susu segar dari peternak lokal.

Selain itu, DPN juga mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang terkait dengan penyerapan susu segar, seperti yang pernah dilaksanakan sebelum era reformasi melalui kebijakan Bukti Serap (BUSEP). Kebijakan ini dinilai efektif untuk menyeimbangkan pasokan susu dalam negeri dengan kebutuhan industri.

Baca juga: KFC Kena Boikot, Kerugian Mencapai Rp555 Miliar!

Teguh juga berharap peternak sapi perah rakyat dapat diikutsertakan dalam program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo Subiyanto. Dalam hal ini, DPN mengusulkan pembentukan Badan Persusuan Nasional yang fokus pada pengembangan swasembada produksi susu segar di Indonesia.

Dewan Persusuan Nasional mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap IPS agar mereka mau menyerap produksi susu segar dari peternak lokal. Dengan demikian, kasus pembuangan susu segar yang semakin meresahkan para peternak tidak akan terulang lagi.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img