Tangerang, 13 November 2024 – UD Pramono, usaha pengepul susu sapi yang berlokasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, baru-baru ini menarik perhatian publik. Hal ini terkait dengan masalah pajak yang cukup besar, sekitar Rp 670 juta, yang hampir membuat usaha tersebut terpaksa tutup. Tunggakan pajak yang menumpuk menyebabkan pemblokiran uang yang seharusnya menjadi milik 1.300 peternak sapi perah mitra UD Pramono, yang tersebar di Boyolali dan Klaten.
Pemilik UD Pramono, Pramono (67), menceritakan perjalanan usahanya yang dimulai sejak tahun 2015. Menurutnya, dia selalu berusaha taat dalam membayar pajak meski dengan latar belakang pendidikan hanya tamatan SD. Sebagai seorang pengusaha, Pramono mengaku kesulitan dalam hal administrasi pajak dan oleh karena itu, ia selalu meminta bantuan dari kantor pajak untuk memastikan kewajiban pajaknya dibayar tepat waktu.
Baca juga: Peluang Emas Jadi Petani Milenial, Gaji Rp10 Juta
“Setiap tahun saya datang ke kantor pajak untuk membayar pajak usaha saya. Pada tahun 2015 hingga 2017, saya membayar pajak sekitar Rp 10 juta per tahun,” ujar Pramono saat ditemui di rumahnya pada Senin (4/11/2024). Pada tahun 2018, Pramono meminta penurunan pajak menjadi Rp 5 juta karena persaingan usaha penjualan susu yang semakin ketat.
Namun, pada tahun 2019 dan 2020, Pramono tidak melakukan pembayaran pajak karena tidak menerima pemberitahuan dari kantor pajak. “Saya menunggu panggilan melalui telepon, tetapi tidak ada komunikasi dari kantor pajak,” ungkapnya.
Baru pada tahun 2021, Pramono menerima surat pemberitahuan terkait kewajiban pajak. Namun, ketika ia datang ke kantor pajak di Boyolali, ternyata surat tersebut berasal dari kantor pajak di Solo. Ketidaktepatan informasi ini memperburuk keadaan, mengingat tunggakan pajak yang sudah mencapai angka yang sangat besar.
Baca juga: KFC Kena Boikot, Kerugian Mencapai Rp555 Miliar!
Masalah ini menyebabkan uang yang seharusnya diterima oleh peternak susu mitra UD Pramono diblokir oleh pihak kantor pajak. Meskipun demikian, setelah melalui berbagai proses dan dengan adanya komunikasi yang lebih jelas dengan pihak pajak, usaha tersebut akhirnya terhindar dari penutupan.
Pramono menambahkan, usaha ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada ribuan peternak susu perah yang menggantungkan hidupnya pada UD Pramono. Beruntung, masalah pajak ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, dan usaha ini pun tetap bisa berjalan.
Kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya komunikasi yang lebih baik antara pengusaha dengan kantor pajak, terutama untuk usaha-usaha kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan dalam hal administrasi dan pemahaman pajak. Ke depannya, diharapkan semua pihak dapat lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengelola kewajiban perpajakan agar masalah serupa tidak terjadi lagi di masa depan.