Kemenperin Fokus Pada Standardisasi Produk untuk Pasar Global

Tangerang, 13 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk menerapkan standardisasi produk yang dihasilkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar yang ditetapkan serta selaras dengan perkembangan industri yang semakin menuntut efisiensi, keamanan, dan kualitas yang lebih tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10), mengungkapkan bahwa penerapan standardisasi produk merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kualitas kepada konsumen dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah domestik maupun pasar global.

Baca juga: Industri Obat Bahan Alam Tumbuh Pesat di Indonesia

“Saat ini lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah berlaku di berbagai bidang industri, dengan 130 SNI di antaranya diterapkan secara wajib. Produk-produk yang wajib mematuhi SNI ini memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan, kesehatan, serta lingkungan,” ujar Andi Rizaldi.

Pada Senin (14/10), Kemenperin juga meluncurkan 16 Permenperin baru yang mengatur pemberlakuan standardisasi industri secara wajib. Permenperin ini mencakup berbagai produk, seperti kawat baja pratekan, kompor, selang kompor gas LPG, sepatu pengaman, hingga semen. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong industri Indonesia untuk lebih taat pada standar yang ditetapkan dan siap bersaing di pasar global.

Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri menegaskan bahwa seluruh aturan yang mengatur pemberlakuan standar wajib harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut sebelum akhir 2024. Oleh karena itu, Kemenperin melalui BSKJI menyelenggarakan sosialisasi untuk memperkuat implementasi standar industri secara wajib.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan talk show yang menghadirkan narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI). Diskusi dalam talk show ini berfokus pada tantangan penerapan SNI di berbagai sektor industri serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri untuk memastikan keberlanjutan standardisasi.

Selain itu, diadakan juga pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia. Pameran ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang proses penilaian kesesuaian dan penerapan SNI di lapangan.

Baca juga: Bingung Urus Sertifikat Halal? Ini Solusi Cepat Bagi UMKM

Melalui acara ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat pemahaman seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya standardisasi dalam meningkatkan kualitas produk, serta daya saing industri nasional di pasar global. Dengan implementasi standardisasi yang baik, Indonesia dapat mewujudkan industri yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img