Tangerang, 13 November 2024 – Pengurusan sertifikat halal dan legalitas merek masih menjadi tantangan besar bagi sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep. Meski pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan berbagai upaya pembinaan, namun kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi tersebut masih minim. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, pada Senin (11/11/2024).
Menurut Juhari, meskipun sudah ada program pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah, masih banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami proses pengurusan sertifikat halal dan legalitas merek. “Kami turun ke lapangan dan masih banyak pelaku UMKM yang tidak tahu cara mengurus sertifikat halal dan legalitas merek mereka,” ujarnya. Padahal, kedua aspek tersebut sangat penting untuk kelancaran pemasaran dan memperluas jangkauan pasar produk UMKM.
Baca juga: Isu Deforestasi di Aceh, Nestle & P&G Mulai Penyelidikan
Juhari menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, ada sekitar 30 pelaku UMKM yang saat ini kesulitan dalam mendapatkan sertifikat halal dan legalitas merek. Ia juga mencurigai bahwa jumlah ini bisa lebih banyak, mengingat tidak semua pelaku usaha menyadari pentingnya kedua hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terkait sertifikat halal dan legalitas merek. Namun, bagi pelaku UMKM yang masih kesulitan, pihaknya siap memberikan pembinaan lebih lanjut. “Jika ada masyarakat atau pelaku UMKM yang masih belum memahami, kami siap melakukan pembinaan ulang,” katanya.
Menurut Ramli, pihaknya menerima kritik dan saran dari berbagai pihak, termasuk legislatif, untuk meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap UMKM. Pembinaan ini tidak hanya terbatas pada sertifikat halal dan legalitas merek, tetapi juga mencakup bantuan lainnya untuk mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Mau UMKM Maju? Pelatihan Keuangan SAK EMKM Jadi Kuncinya!
Hingga saat ini, terdapat sekitar 282.712 UMKM di Sumenep yang terus mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Pembinaan terhadap UMKM ini dilakukan secara bertahap, dengan rencana besar pada tahun 2025 mendatang untuk melakukan pembinaan secara masif. Dengan harapan, kedepannya tidak ada lagi pelaku UMKM yang kesulitan dalam mengurus sertifikat halal dan legalitas merek, serta dapat mengakses pasar lebih luas.
“Bantuan sudah banyak kami berikan, termasuk dalam hal sertifikat halal dan legalitas merek. Kami berharap pelaku UMKM aktif berkonsultasi agar prosesnya lebih mudah,” jelas Ramli.