Tangerang, 13 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyelesaikan harmonisasi aturan baru yang akan mengatur layanan pinjaman online (pinjol) yang disediakan oleh platform fintech peer-to-peer (p2p) lending di Indonesia. Salah satu ketentuan dalam aturan ini, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), mengatur batas pinjaman produktif hingga Rp 10 miliar, khususnya untuk sektor produktif dan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor produktif melalui fintech p2p lending. “Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses harmonisasi,” ujar Agusman dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Transformasi Digital Koperasi Jatim Dimulai dengan KijangMas
Dalam aturan baru ini, batas maksimum pendanaan ditujukan untuk mendukung pelaku usaha produktif. Namun, batas pinjaman hingga Rp 10 miliar ini hanya berlaku untuk platform fintech yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, platform harus memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) maksimal 5% dalam enam bulan terakhir dan tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pembekuan oleh OJK.
Dorong Penyaluran Pinjaman ke Sektor Produktif
OJK menargetkan setidaknya 30% dari total pinjaman fintech p2p lending dapat tersalurkan ke sektor produktif dan UMKM. Namun, realisasi hingga saat ini masih berada di angka 29%. “Industri LPBBTI masih dalam proses pencapaian target 30%, sehingga diperlukan peningkatan aktivitas pembiayaan untuk mencapai sasaran tersebut,” lanjut Agusman.
OJK terus berupaya mendorong platform fintech untuk meningkatkan penyaluran pinjaman produktif, dengan berbagai strategi untuk mencapai target tersebut. Beberapa di antaranya adalah peningkatan limit pembiayaan bagi sektor produktif dan UMKM, pembatasan bunga pinjaman, serta penguatan sinergi dengan lembaga keuangan lainnya dan sektor prioritas ekonomi.
“Peningkatan pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, mencakup peningkatan limit pembiayaan untuk sektor produktif dan pembatasan bunga, serta sinergi dengan lembaga keuangan terkait,” kata Agusman.
Dukung Pengembangan Fintech P2P Lending untuk Ekonomi Kerakyatan
Upaya ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028. Beberapa poin penting dalam roadmap ini adalah relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, optimalisasi sinergi program pembiayaan di luar Pulau Jawa, dan perluasan jalur distribusi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Baca juga: Bogasari Dorong UKM Makanan Go Digital
Sampai dengan September 2024, industri fintech p2p lending telah mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 33,73% year-on-year, mencapai Rp 74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pun terjaga stabil di angka 2,38%.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan fintech p2p lending dapat semakin berperan aktif dalam memperkuat sektor produktif di Indonesia, terutama UMKM, sebagai tulang punggung ekonomi nasional.