Tangerang, 11 November 2024 – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menarik perhatian berbagai pihak, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan terbaru pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan insentif pajak yang sangat menguntungkan bagi UMKM yang beroperasi di kawasan IKN.
Melalui kebijakan ini, UMKM di IKN akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa harus terbebani pajak yang tinggi, mengingat batas omzet yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Mulai Produksi Bus Listrik Berbodi Lokal
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan, Cokorda Ratih Kusuma, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan bebas pajak ini diharapkan dapat mempercepat perkembangan UMKM, sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan IKN yang tengah berkembang pesat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memacu UMKM untuk berkembang dengan lebih pesat, sekaligus mendorong pelaku usaha yang ragu untuk berinvestasi di kawasan baru ini,” ujarnya. Insentif pajak ini memang menjadi daya tarik bagi sektor UMKM, yang dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Baca juga: Hyptec HT, Mobil Listrik dengan Desain Futuristik dan Keberlanjutan
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak, Rumadi, menjelaskan lebih lanjut bahwa insentif ini hanya berlaku bagi UMKM yang beroperasi di IKN dan terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Selain pembebasan PPh final, perusahaan yang berinvestasi di IKN juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk impor, serta sejumlah insentif lainnya yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan ini.
Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah terdaftarnya UMKM sebagai wajib pajak di IKN dan beroperasi di kawasan tersebut. Selama memenuhi ketentuan yang ada, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka.
Dengan insentif pajak yang diberikan, IKN berpotensi bukan hanya menjadi pusat pemerintahan masa depan, tetapi juga superhub ekonomi yang akan memberikan peluang besar bagi sektor UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat perekonomian baru yang juga memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan UMKM di Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan yang diberlakukan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian Indonesia, terutama di sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian negara.