Tangerang, 08 November 2024 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, mengungkapkan bahwa produk nonhalal tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 1 November 2024, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta. Haikal menjelaskan bahwa meskipun produk yang beredar di Indonesia umumnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, produk yang terbuat dari bahan nonhalal atau haram dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Haikal merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4, yang mengatur bahwa seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, harus memiliki sertifikat halal. Namun, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara tegas bahwa produk yang terbuat dari bahan haram tidak diwajibkan untuk bersertifikat halal.
Baca juga: Peluang Ekspor Tekstil Indonesia Di Tengah Kebijakan Trump
Lebih lanjut, Haikal mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 2, yang menyatakan bahwa produk yang terbuat dari bahan haram, seperti babi, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Sebagai gantinya, produk tersebut harus mencantumkan label “tidak halal” pada kemasan atau label produk sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3.
“Produk yang tidak halal, seperti yang menggunakan bahan babi, bisa beredar di pasaran, asalkan mencantumkan label ‘tidak halal’,” ujar Haikal. Ia juga memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, di mana seorang penjual kuas mencantumkan keterangan “dari bulu babi” pada produknya. Haikal menilai hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merupakan langkah yang benar untuk menjaga transparansi kepada konsumen.
Haikal menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa konsumen dapat memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Pemerintah, melalui BPJPH, berkomitmen untuk menjaga keberagaman dan melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945.
Baca juga: Disperindag Jabar Siapkan Fasilitas Sertifikasi Gratis untuk UMKM
Melalui penegasan ini, BPJPH berharap pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, serta pengecualian untuk produk nonhalal. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan kesalahpahaman mengenai peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih jelas, pelaku usaha dapat lebih mudah mematuhi ketentuan tersebut, sementara konsumen juga mendapatkan kepastian dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.