Industri Pulp dan Kertas Indonesia Menuju Ekonomi Hijau

Tangerang, 05 November 2024 – Industri pulp dan kertas Indonesia terus menunjukkan kinerja yang membanggakan, memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Berdasarkan laporan terbaru, ekspor sektor kertas nasional mencapai USD 8,37 miliar pada tahun 2023, menyumbang 4,48% dari ekspor industri pengolahan, atau sekitar 4,03% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri pengolahan non-migas. Dengan kapasitas produksi pulp mencapai 11,45 juta ton per tahun dan kertas 21,19 juta ton per tahun, Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia untuk produksi pulp dan peringkat ke-5 untuk produksi kertas Bertransformasi Menuju Ekonomi Hijau.

Dalam upaya berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan industri yang lebih ramah lingkungan, Kementerian Perindustrian mengajak sektor pulp dan kertas untuk mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau. Hal ini merupakan bagian dari rencana untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050, lebih cepat dari target nasional tahun 2060.

Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM di 4 Bank BUMN

“Dengan dukungan berbagai pihak, langkah-langkah yang kita lakukan bersama akan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro, dalam acara CEO Meeting Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia di Surabaya pada Kamis (31/10).

Saat ini, mayoritas industri pulp dan kertas berlokasi di Pulau Jawa, dengan 57 perusahaan beroperasi, termasuk 23 di Jawa Timur. Sebagian besar industri ini menggunakan bahan baku kertas daur ulang, yang kebutuhannya mencapai sekitar 7 juta ton per tahun. Sebagai pelengkap kebutuhan ini, volume impor limbah non-B3 kelompok kertas tercatat sebanyak 3,24 juta ton pada tahun 2023.

Namun, tantangan baru muncul dengan diberlakukannya EU Waste Shipment Regulation pada Februari 2025, yang berpotensi mempengaruhi pasokan bahan baku impor. Untuk itu, pemerintah bersama industri tengah mempersiapkan regulasi agar Indonesia dapat diterima sebagai negara eligible dalam ketentuan tersebut.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan, Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non-B3 sebagai Bahan Baku Industri. Langkah ini diikuti dengan inisiatif untuk industri hijau, di antaranya dengan penyusunan Standar Industri Hijau (SIH), bimbingan teknis Life Cycle Assessment, dan Penyusunan Product Category Rules (PCR).

Selain itu, Indonesia tengah berupaya mengurangi emisi GRK sebesar 31,89% pada tahun 2030, atau 43,2% dengan dukungan keuangan internasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pemanfaatan biomassa, bahan baku daur ulang, dan teknologi pengolahan limbah berkelanjutan Bertransformasi Menuju Ekonomi Hijau.

Baca Juga: Produk UMKM Olahan Hasil Perikanan Siap Mendunia

Menurut Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Liana Bratasida, industri pulp dan kertas memiliki tantangan dalam mengurangi emisi serta beralih ke sumber energi bersih. Namun, dengan upaya bersama, industri ini dapat terus berkontribusi positif dalam mengurangi dampak lingkungan sekaligus mendukung perekonomian yang lebih hijau.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img