Tangerang, 04 November 2024 – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan langkah besar untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan, dengan cara menghapus utang yang sudah menumpuk di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa utang yang ada sudah cukup besar, sehingga tindakan penghapusan utang UMKM sangat diperlukan.
“Ini (hapus buku dan hapus tagih) murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar. Dia (Himbara) bisa hapus buku, tapi tak (bisa) hapus tagih,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (3/11).
Baca juga: Pengusaha Rotan Lokal Sukses Tembus Pasar Internasional
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur penghapusan utang ini. Utang yang akan dihapus termasuk utang lama dari para petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Airlangga menekankan bahwa bank pelat merah, seperti Himbara, tidak bisa dengan mudah menghapus utang seperti yang dilakukan bank swasta.
“Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” tambah Airlangga. Hal ini berarti jika ada utang yang tidak dihapus, para pelaku UMKM tersebut tidak bisa lagi mengakses fasilitas perbankan yang mereka butuhkan. “Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah,” imbuhnya.
Dengan penghapusan utang ini, pemerintah berharap dapat memberikan peluang baru bagi masyarakat, terutama petani dan nelayan, untuk mendapatkan kredit atau pinjaman yang lebih baik. Ini merupakan bagian dari rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban UMKM dan sektor pertanian serta perikanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, juga menjelaskan bahwa kerugian akibat penghapusan utang ini tidak akan dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, “UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik.”
Baca juga: Resmi Dibuka! Indocomtech 2024 Jawab Tantangan Mengisi 60 juta Pekerjaan Baru di Masa Depan
Dian menambahkan bahwa penghapusan utang UMKM sudah biasa dilakukan oleh bank swasta. Namun, untuk bank BUMN seperti BRI dan lainnya, ini adalah langkah yang baru. Oleh karena itu, OJK berharap RPP yang sedang disusun dapat memberikan ketentuan khusus untuk bank BUMN dalam menghapus utang UMKM.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan agar bisa bangkit kembali dan menjalankan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang masa lalu.