Tangerang, 27 Januari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan mekanisme pemberian prioritas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UKM lokal yang ingin terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan nasional.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara secara prioritas, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pertamina SMEXPO Percepat Pertumbuhan UMKM Menuju Pasar Internasional
“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” ujar Bagus di Jakarta, Jumat (23/01).
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan status badan usaha sebagai UKM lokal, termasuk kepemilikan saham yang berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan melengkapi dokumen seperti akta pendirian, NPWP, NIB, laporan keuangan yang diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status hukum perusahaan yang sah.
Permen ini juga mengatur kriteria administratif yang cukup rinci. Untuk badan usaha kecil, modal usaha berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara badan usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. Selain itu, UKM harus telah beroperasi minimal satu tahun serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
“Kriteria modal dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah,” tegas Bagus.
Baca juga: Kementerian UMKM Bersama IKPI Hadirkan Layanan Pajak untuk UMKM Naik Kelas
Melalui sistem OSS, pelaku UKM dapat mengajukan permohonan WIUP prioritas sekaligus memantau proses verifikasi secara daring. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses hingga dokumen dilengkapi.
Bagus berharap terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mampu memperluas peran UKM dalam sektor pertambangan nasional, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi UKM dalam industri sumber daya alam Indonesia.


