Legalitas sebagai Gerbang Utama Ekspor
Dalam upaya menembus pasar global, aspek legalitas dan sertifikasi menjadi prasyarat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Perdagangan (2024), masih kurang dari 20% UMKM yang telah memiliki kelengkapan legalitas dan sertifikasi produk sesuai standar internasional. Padahal, tanpa legalitas yang lengkap, produk UMKM tidak dapat lolos proses kepabeanan maupun diterima di negara tujuan ekspor.
Legalitas dan sertifikasi menjadi jaminan mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi negara tujuan, sehingga meningkatkan kepercayaan buyer internasional terhadap produk Indonesia.
Syarat Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM
Beberapa dokumen dasar yang wajib dimiliki pelaku UMKM sebelum melakukan ekspor antara lain:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diterbitkan melalui sistem OSS sebagai identitas legal pelaku usaha.
-
NPWP Badan/Pribadi: Sebagai identitas wajib pajak untuk aktivitas perdagangan internasional.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai bukti legalitas usaha.
-
Pendaftaran Merek Dagang (HKI) untuk melindungi kekayaan intelektual produk di pasar global.
-
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar dapat mengakses sistem ekspor-impor (CEISA).
Legalitas ini menjadi dasar untuk mengurus dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice, dan packing list.
Sertifikasi Produk untuk Menembus Pasar Global
Selain legalitas usaha, UMKM juga perlu memenuhi sertifikasi produk sesuai jenis komoditasnya, di antaranya:
-
Sertifikat Halal dari BPJPH (wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat tradisional).
-
Sertifikat BPOM untuk produk pangan olahan dan kosmetik agar diakui aman dikonsumsi.
-
Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai jaminan mutu dan keamanan produk.
-
Sertifikasi HACCP dan ISO 22000 untuk memastikan keamanan pangan sesuai standar internasional.
-
Sertifikat Phytosanitary dan Health Certificate dari Badan Karantina untuk produk pertanian, perikanan, dan hasil laut.
Memiliki sertifikasi tersebut akan memperbesar peluang produk UMKM diterima buyer global dan mengurangi risiko penolakan di pelabuhan negara tujuan.
Pentingnya Pendampingan Ekspor
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, LPEI, dan ExportHub Indonesia menyediakan program pendampingan untuk membantu UMKM memenuhi legalitas dan sertifikasi. Pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan OSS, INATRADE, dan SNI Corner untuk mempercepat proses perizinan.
Memenuhi syarat legalitas dan sertifikasi produk bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi penting untuk membangun kepercayaan pasar internasional. Dengan kesiapan legal dan mutu yang terjamin, UMKM Indonesia memiliki peluang besar untuk bersaing di pasar ekspor dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.