Tangerang, 07 Juli 2025 – Pemerintah menegaskan bahwa kawasan permukiman padat, pusat kuliner, perdagangan, hingga pusat perbelanjaan seperti di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Hal ini guna mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Bank Sampah Warga Jadi Contoh, KLHK Desak Kawasan Elite Jakarta Taat Aturan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, kawasan padat seperti PIK yang dihuni lebih dari 300.000 jiwa menghasilkan timbulan sampah hingga 150 ton per hari. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, volume tersebut berisiko mencemari lingkungan dan membebani fasilitas publik milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Transisi Energi Hijau Tak Selalu Mulus, Ini Tantangan Nyata
“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat. PIK harus kelola sampahnya sendiri,” kata Hanif, Minggu (6/7/2025).
Hanif menambahkan, kawasan di Jakarta Utara dapat berkolaborasi dengan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan yang tengah dibangun dan ditargetkan mampu mengelola hingga 2.500 ton sampah per hari. RDF menjadi solusi modern untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sekaligus mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional.
Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri melalui proses pengurangan, pemilahan, dan pengolahan.
Dalam kunjungan ke RW 06 Kelapa Gading Timur, Hanif mengapresiasi bank sampah warga yang sudah aktif mengelola sampah rumah tangga. Ia menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi kunci untuk mencapai target nasional pengurangan sampah sebesar 52,21% pada 2025 dan target Indonesia Bebas Sampah pada 2029.
“Kami beri tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan seperti MoI dan pusat kuliner untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi,” ujar Hanif.
Baca juga: UMKM Teh Asal Bogor Ini Sukses Ekspor ke 8 Negara, Ini Rahasianya
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tidak bertanggung jawab. Dalam kasus sebelumnya di Limo, Depok, pengelolaan ilegal berujung hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan agar Jakarta tidak menjadi kota darurat sampah,” tegas Hanif.


