Tangerang, 09 Oktober 2025 – Dalam langkah strategis memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Rabu (8/10). Kesepakatan ini menandai komitmen nyata kedua kementerian dalam menciptakan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mendukung kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Dalam pernyataannya, Menteri Maman menegaskan bahwa pekerja migran harus dilihat sebagai pahlawan ekonomi bangsa. Ia berkomitmen mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki para PMI, termasuk mempercepat proses administrasi dan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk pekerja migran.
Baca juga: Kemenperin dan Universitas Ciputra Kolaborasi Kembangkan SDM IKM Unggul
“Kementerian UMKM berkomitmen mengoptimalkan potensi demi kemajuan pekerja migran yang harus dilihat sebagai pahlawan. Proses administrasi dan realisasi KUR untuk pekerja migran juga diharapkan dapat dipercepat,” ujar Maman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pekerja migran yang telah kembali ke tanah air diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga bertransformasi menjadi wirausaha mandiri. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM menyediakan berbagai dukungan, mulai dari pelatihan, kemudahan akses pasar, legalitas usaha, hingga perlindungan hukum.
“Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat, dalam hal ini pekerja migran dan keluarganya, yang ingin menjadi wirausaha,” tambahnya.
Menteri Maman juga menilai bahwa pekerja migran dan keluarganya merupakan aset bangsa yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di daerah asal. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan PMI purna penempatan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian P2MI per Agustus 2025, terdapat 176.712 pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Maman menyebut tingginya jumlah tersebut disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri serta perbedaan signifikan dalam besaran gaji di luar negeri.
Penandatanganan MoU ini, menurut Maman, bukan sekadar seremoni formal. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi lintas kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Baca juga: Indonesia Lepas 15 Ton Kopi Argopuro Walida ke Arab Saudi Nilai Ekspor Capai Rp3 Miliar
“Dengan menyerahkan kuasa anggaran kepada P2MI, diharapkan percepatan pertumbuhan dan keberpihakan pemerintahan Pak Prabowo terhadap pekerja migran dapat terwujud,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap lahir lebih banyak wirausaha baru dari kalangan pekerja migran, yang mampu membawa perubahan ekonomi positif di daerah asal dan memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian global.


