UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM (2024), jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65,5 juta unit usaha, menyumbang sekitar 61,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor masih relatif rendah, yakni sekitar 15,7% dari total nilai ekspor nasional. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi yang dapat digarap untuk mendorong UMKM menembus pasar global.
Potensi Pasar Internasional yang Terbuka Lebar
Permintaan global terhadap produk-produk khas Indonesia seperti makanan olahan, rempah, kopi, fesyen, kerajinan, dan produk halal terus meningkat. Laporan Trade Map (ITC) 2023 menunjukkan, nilai impor produk makanan olahan dunia mencapai lebih dari USD 1,6 triliun, sementara permintaan produk halal diperkirakan mencapai USD 2,8 triliun pada 2025.
Pasar potensial seperti ASEAN, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Utara menjadi sasaran strategis karena permintaan terhadap produk etnik, ramah lingkungan, dan handmade dari Indonesia terus tumbuh. UMKM yang mampu memenuhi standar kualitas, kemasan, dan legalitas internasional berpeluang besar meraih pasar ini.
Dukungan Pemerintah dan Digitalisasi Ekspor
Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong ekspor UMKM melalui berbagai program seperti Ekspor Hub Indonesia, Rumah BUMN, pendampingan ekspor oleh Kementerian Perdagangan, pembiayaan LPEI/Eximbank, hingga fasilitasi perizinan ekspor dan sertifikasi halal/BPOM.
Selain itu, kehadiran platform digital seperti Alibaba.com, Amazon, dan Shopee International Platform (SIP) memudahkan UMKM menembus pasar global secara daring tanpa harus memiliki kantor fisik di luar negeri. Menurut data Kementerian Perdagangan, lebih dari 25.000 pelaku UMKM telah onboarding ke marketplace global per 2024.
Strategi Menembus Pasar Global
Untuk bisa bersaing di pasar internasional, UMKM perlu:
-
Memastikan kualitas produk sesuai standar internasional (food safety, sertifikasi, dan uji laboratorium).
-
Memperbaiki desain kemasan agar menarik secara visual dan informatif.
-
Menetapkan harga ekspor kompetitif dengan perhitungan biaya logistik dan bea masuk.
-
Memanfaatkan pelatihan ekspor dari pemerintah dan asosiasi perdagangan untuk memahami regulasi, dokumen, hingga manajemen risiko ekspor.
Peluang ekspor produk UMKM ke pasar internasional terbuka lebar, asalkan pelaku usaha mampu beradaptasi dengan standar global dan memanfaatkan dukungan digital serta kebijakan pemerintah. Transformasi dari pelaku lokal menjadi eksportir bukan lagi mimpi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat perekonomian nasional.