Tangerang, 10 September 2025 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengapresiasi langkah DPR yang memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai inisiatif DPR untuk dituntaskan pada tahun 2025. RUU ini dibahas bersamaan dengan sejumlah RUU strategis lain seperti RUU Kadin Indonesia, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perindustrian. RUU Kawasan Industri Dorong Transformasi Menuju Industri Hijau dan Berkelanjutan.
Firman menegaskan, RUU Kawasan Industri memiliki peran vital dalam meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperkuat pengembangan kawasan industri di Indonesia. Menurut politikus senior Partai Golkar tersebut, ada beberapa poin mendasar yang menjadikan RUU ini sangat penting.
Baca juga: Digitalisasi dan Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas di Indonesia
Pertama, RUU Kawasan Industri akan menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terdampak. “RUU ini dapat menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang dalam pengembangan kawasan industri,” ujar Firman kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Firman menyebut RUU Kawasan Industri dapat mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan sehingga daya saing kawasan industri nasional semakin kuat.
Tidak hanya RUU Kawasan Industri, Firman juga menyoroti pentingnya RUU Perindustrian. Ia menilai, aturan ini akan mengatur sektor industri secara lebih komprehensif, melanjutkan landasan hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Baca juga: UMKM Indonesia Catat Transaksi Ekspor Rp149 Triliun Lewat Business Matching
Menurutnya, RUU Perindustrian dapat memperkuat peran kawasan industri sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mendukung kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing pelaku industri di kawasan industri.
“Dengan demikian, RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional serta pengembangan kawasan industri di Indonesia,” tegas Firman, legislator dari dapil Jawa Tengah.