Tangerang, 20 Agustus 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres dengan nilai ekonomi mencapai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan ini dilakukan di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. “Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan kesehatan konsumen,” ujarnya.
Baca juga: Pelita Air Terbang Perdana Gunakan Pertamina Sustainable Aviation Fuel
Menurut Budi Santoso, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan di 11 lokasi pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok itu ditemukan di tiga wilayah Jawa Barat.
-
Kota Bandung: 5.130 bal dari tiga gudang, senilai Rp24,75 miliar.
-
Kabupaten Bandung: 8.061 bal dari lima gudang, senilai Rp44,2 miliar.
-
Kota Cimahi: 6.200 bal dari tiga gudang, senilai Rp43,4 miliar.
Budi menegaskan bahwa barang bukti kini dalam proses pengumpulan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI. “Ini adalah temuan terbesar Ditjen PKTN Kemendag sepanjang tahun,” katanya.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa impor pakaian bekas melanggar sejumlah aturan, di antaranya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, sanksi pidana juga menanti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Barang impor ilegal dapat dikenakan sanksi berupa reekspor, pemusnahan, hingga penarikan dari distribusi,” tegas Moga. Saat ini, pihaknya masih menelusuri importir yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah tegas ini. Ia meminta agar pemberantasan impor ilegal dilakukan secara konsisten demi melindungi industri kecil dan menengah.
Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi yang hadir mewakili Polri menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku impor ilegal. “Kami akan mengungkap seluruh pelanggaran baik administratif maupun pidana,” ujarnya.
Ekspose ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Disperindag Jabar. Menteri Budi menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga industri tekstil nasional tetap tumbuh.
Baca juga: Menteri UMKM Tekankan Ekspor Penting Tapi Pasar Domestik Prioritas
“Kalau ada masyarakat yang menemukan dugaan impor ilegal, segera laporkan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tetap sehat,” pesan Budi.
Dengan temuan besar ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor ilegal sekaligus melindungi konsumen dan memperkuat daya saing UMKM nasional.