Menteri Umkm Dorong Peluang Usaha Bagi Penyandang Disabilitas

Tangerang, 12 Agustus 2025 – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pemenuhan hak pelatihan dan peluang berwirausaha bagi penyandang disabilitas sebagai langkah mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Maman saat menjadi narasumber dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) bertema Ekosistem Inklusif: Pendidikan dan Peluang Usaha Berbasis Disabilitas di Jakarta, Kamis (7/8). Menurutnya, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama tiga hak utama lainnya, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan.

Baca juga: UMKM Saree Ulos dan Batik Organik Bawa Wastra Nusantara ke Pasar Global

“Konteks kewirausahaan harus dioptimalkan agar mampu mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk affirmative action dari pemerintah,” ujar Menteri Maman. Ia menekankan, salah satu langkah nyata adalah mendorong semangat dan menciptakan ruang-ruang berwirausaha. Kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan berbasis disabilitas.

Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan besar yang dihadapi UMKM penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan akses keuangan dan pembiayaan, minimnya penerapan teknologi dan digitalisasi, serta rendahnya daya saing usaha. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 mencatat, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2% yang memiliki akses kredit perbankan.

Baca juga: Pameran Internasional Indo Water dan IISMEX 2025 Siap Digelar di JIExpo

Kondisi serupa juga terlihat dalam pemanfaatan teknologi. Hanya 1,1% penyandang disabilitas yang menggunakan internet, padahal digitalisasi menjadi faktor penting dalam mengembangkan usaha di era modern. “Padahal, berdasarkan data yang sama, terdapat 22,9 juta orang atau 8,5% dari total populasi di Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas, dan 52,65% di antaranya berstatus wirausaha,” ungkapnya.

Menteri Maman menegaskan, potensi besar ini harus dimaksimalkan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas. Pemenuhan hak pelatihan dan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga amanah undang-undang yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img