Regulasi Ekspor yang Wajib Diketahui oleh UKM

Tangerang, 16 Juli 2025-Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), ekspor bukan lagi mimpi. Pasar global terbuka luas bagi produk-produk lokal Indonesia yang kaya akan kualitas dan keragaman. Namun, sebelum melangkah ke ranah internasional, pelaku UKM perlu memahami satu hal penting: regulasi ekspor.

Regulasi menjadi fondasi dalam menjalankan aktivitas ekspor yang aman dan legal. Tanpa pemahaman yang tepat, proses ekspor bisa terhambat oleh dokumen yang tidak lengkap, perizinan yang tidak sesuai, atau ketidaksesuaian standar produk dengan negara tujuan.

Mengapa Regulasi Penting bagi UKM?

Regulasi ekspor tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah, tetapi juga melindungi pelaku usaha dari risiko perdagangan internasional. Kepatuhan terhadap peraturan menunjukkan bahwa produk Anda siap bersaing di pasar global dan mempermudah proses bea cukai di negara tujuan.

baca juga:Mengenal dan Memahami Lebih Dekat Apa Itu UKM ?

Bagi UKM, regulasi juga dapat membuka pintu ke fasilitas pembiayaan ekspor, pembebasan pajak tertentu, hingga peluang mengikuti misi dagang atau pameran internasional yang diselenggarakan pemerintah.

Jenis Regulasi Ekspor yang Harus Dipahami

Berikut ini beberapa jenis regulasi utama yang wajib diketahui oleh UKM sebelum mengekspor produknya:

1. Legalitas Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai izin usaha, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan akses kepabeanan. NIB dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa NIB, pelaku UKM tidak bisa mengakses fasilitas ekspor secara legal.

2. Registrasi Eksportir di INATRADE

Bagi produk tertentu seperti makanan, tanaman, atau tekstil, UKM wajib melakukan registrasi sebagai eksportir melalui sistem INATRADE milik Kementerian Perdagangan. Registrasi ini dibutuhkan untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) atau Surat Keterangan Asal (SKA).

3. Sertifikasi Produk

Produk ekspor wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Sertifikat yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung negara tujuan, seperti:

  • Sertifikat Halal (khusus negara-negara mayoritas muslim)
  • BPOM untuk makanan dan minuman
  • Phytosanitary untuk hasil pertanian
  • COO (Certificate of Origin) untuk menyatakan asal barang

4. Dokumen Ekspor Wajib

Dalam proses ekspor, setidaknya UKM harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading / Airway Bill
  • Certificate of Origin
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  • Kontrak dagang atau Purchase Order (PO)

Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk proses pengiriman barang, klaim asuransi, serta proses bea cukai baik di Indonesia maupun negara tujuan.

Tantangan yang Sering Dihadapi UKM

Banyak UKM yang belum familiar dengan istilah-istilah ekspor dan menganggap prosesnya terlalu rumit. Padahal, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai pelatihan, klinik ekspor, hingga platform digital untuk mempermudah proses ekspor bagi UKM.

Beberapa tantangan lain antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang standar internasional
  • Ketidaklengkapan dokumen
  • Belum memahami cara menentukan harga ekspor (FOB, CIF, dll.)

Tips Sukses Ekspor untuk UKM

  1. Ikuti pelatihan ekspor dari instansi terpercaya seperti di ExportHub.id
  2. Gunakan jasa ekspor pihak ketiga (eksportir umum) jika masih pemula seperti ATT dan PLI
  3. Konsultasikan regulasi dan potensi produk ke Atase Perdagangan atau ITPC
  4. Mulai dari pasar ASEAN yang regulasinya relatif lebih sederhana
  5. Pastikan dokumen dan label sesuai standar internasional

Memahami regulasi ekspor bukan hal yang menakutkan. Justru dengan mempersiapkan semua dokumen dan izin secara benar, UKM bisa menembus pasar internasional dengan lebih percaya diri. Pemerintah juga telah menyediakan banyak dukungan agar UKM siap go global.

Mari bersama-sama kita dorong produk lokal Indonesia tampil di etalase dunia dengan memenuhi regulasi ekspor yang berlaku.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img