Tangerang, 01 Juli 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Regulasi baru ini mulai berlaku pada 17 Juni 2025 dan ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja di sektor perdagangan.
Permendag 15/2025 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan standardisasi yang lebih komprehensif, khususnya dalam menjamin aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup (K3L). “Salah satu tujuan utama dari Permendag ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar, terutama dalam aspek K3L,” ujar Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Industri Kriya Lokal Tampil Kuat dengan Konsep Slow Fashion
Menurut Budi Santoso, regulasi ini juga berperan penting dalam mendorong inovasi dan teknologi perdagangan, memperkuat sistem persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui penerapan standar mutu yang lebih ketat dan adaptif terhadap dinamika pasar domestik dan global.
Permendag 15/2025 menggantikan dua regulasi sebelumnya, yakni Permendag 81/2019 dan Permendag 26/2021. Kedua peraturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan standardisasi di sektor perdagangan secara menyeluruh. “Melalui Permendag terbaru ini, kami ingin memastikan proses standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja dilakukan secara terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada mutu,” tambahnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Permendag ini meliputi perencanaan, perumusan, penetapan, serta pengkajian ulang standar perdagangan. Tak hanya itu, aturan ini juga mencakup sistem informasi standardisasi, pengawasan, pembinaan, serta penilaian kesesuaian dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang perdagangan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain:
-
Penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
-
Pendaftaran laboratorium uji barang untuk mendukung aspek K3L;
-
Penilaian risiko komoditas ekspor guna mengurangi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
Baca juga: UMKM Indonesia Jadi Contoh Ekonomi Kreatif Inklusif
Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa peraturan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam membantu pelaku usaha memenuhi standar mutu dan teknis, khususnya bagi produk-produk yang diarahkan untuk pasar ekspor. Dengan pemenuhan standar tersebut, pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional pun diharapkan dapat meningkat.
Permendag 15/2025 diyakini menjadi landasan penting bagi penguatan sistem perdagangan nasional yang lebih berdaya saing, aman, dan berkelanjutan, sekaligus sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan perdagangan global.