Industri di Jabodetabek Terancam Pidana, KLH Temukan Pelanggaran Emisi

Tangerang, 17 Juni 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas industri-industri yang terbukti mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah bahkan hingga pidana akan diberikan kepada tenant kawasan industri yang melanggar peraturan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengawasan telah dilakukan di dua kawasan industri, masing-masing di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi. Hasil sementara menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang berpotensi dikenakan sanksi.

Baca juga: Anjloknya Harga Melon dan Semangka Buat Petani Jember Gagal Panen

“Sanksi ini bukan soal dendanya, tapi sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup. Tindakannya akan langsung menyasar ke tenant industri,” ujar Hanif, Senin (16/6/2025).

KLH juga memperingatkan para pengelola kawasan industri agar turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Jika pelanggaran tersebut mengarah pada gugatan pidana atau persengketaan lingkungan hidup, maka pengelola dan tenant akan dikenai sanksi bersama.

Lebih lanjut, Hanif mendorong percepatan konversi energi dari batu bara ke gas di kawasan industri Jabodetabek. Emisi dari industri berbasis batu bara menyumbang sekitar 14 persen polusi udara di kawasan tersebut.

“Jakarta tidak bisa berkompromi. Semua cerobong di Jabodetabek harus menggunakan gas, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Saat ini terdapat lebih dari 4.000 cerobong asap di 48 kawasan industri di Jabodetabek. KLH sedang menyusun kebijakan teknis untuk mendorong konversi penggunaan energi menuju gas yang lebih ramah lingkungan, khususnya bagi industri yang menggunakan boiler atau tungku pembakaran.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardiyanto Nugroho, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan sementara, lebih dari 50 tenant di kawasan industri berpotensi dikenai sanksi administrasi. Pengawasan telah mencakup 76 tenant di Jakarta Utara dan 60 tenant di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Optimalisasi Logistik Baterai EV, SPSL Percepat Transisi Energi Terbarukan Nasional

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KLH dalam menjaga kualitas udara Jabodetabek, di mana emisi kendaraan bermotor tercatat sebagai penyumbang polusi terbesar, yakni 42%–57% saat musim kemarau dan 32%–41% saat musim hujan.

Dengan langkah tegas ini, KLH berharap industri di Indonesia dapat lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img