Tangerang, 16 Juni 2025 – Dalam upaya mempercepat realisasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komitmen ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal yang berlangsung pada Rapat Koordinasi Sertifikasi Halal Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/5/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekosistem halal nasional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang membutuhkan dukungan pembiayaan sertifikasi. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif seluruh pihak dalam mendukung program ini.
Baca juga: Bupati Batang Dorong Ibu Melek Literasi Keuangan Syariah
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif mendukung program sertifikasi halal. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mempercepat realisasi target sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Ini bukan sekadar program pemerintah, tapi gerakan bersama. Jika pelaku UMK tertib halal, mereka akan naik kelas dan memberi kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
“Sertifikasi halal ini bukan hanya tugas BPJPH saja, tapi tugas kita bersama. Dengan tertib halal, UMK akan bangkit dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.
DKI Jakarta menargetkan 36.704 sertifikat halal untuk difasilitasi tahun ini. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Provinsi Bengkulu, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sebagai bagian dari rencana besar yang mencakup 20 provinsi di Indonesia.
Dalam arahannya, Babe Haikal juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan pengawasan oleh stakeholder, termasuk Satgas Halal.
Baca juga: Ekspor Sepatu Indonesia ke India Capai 227 Ribu Pasang
“Tanyakan ke pelaku usaha apakah sudah bersertifikat halal. Jika belum, ajak. Jika tidak halal, wajib diberi keterangan. Ini amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.”
Acara turut dihadiri berbagai unsur strategis, mulai dari Kementerian Agama, BUMN, perbankan, e-commerce, hingga lembaga pemeriksa dan pendamping halal.
Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen lintas sektor dalam membangun industri halal yang kompetitif. Dengan langkah ini, Jakarta diharapkan menjadi model keberhasilan percepatan sertifikasi halal di Indonesia serta mendorong pelaku UMK meraih peluang pasar global berbasis produk halal.