Tangerang, 19 Mei 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyerukan peran aktif industri waralaba dalam memajukan UMKM melalui kemitraan strategis guna meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan acara The Premier Business Expo – Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show Edisi ke-24 yang digelar di Jakarta pada Jumat (16/5).
Dalam sambutannya, Menteri Maman menekankan pentingnya memperluas peluang usaha bagi pelaku UMKM di pasar domestik yang sangat potensial. “Pasar dalam negeri kita sangat besar, maka kita harus perkuat ragam bisnis pengusaha UMKM. Jadilah market creator agar bisa menjadi pemimpin pasar dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Baca juga: LinkUMKM BRI Jembatani UMKM dengan Pelatihan dan Pasar
Saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,1 persen dari total angkatan kerja. Angka tersebut masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 4 persen, bahkan Singapura mencapai 8,7 persen dan Amerika Serikat hingga 12 persen.
Menteri Maman menargetkan rasio kewirausahaan Indonesia harus segera melampaui angka 4 persen guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menuju status negara maju. Ia menekankan bahwa kemitraan dengan industri waralaba dapat menjadi katalis positif dalam proses ini.
“Waralaba dapat menjadi sarana efektif untuk UMKM dalam memulai usaha karena menyediakan sistem yang terstandardisasi serta dukungan berkelanjutan dari franchisor,” jelasnya.
Berdasarkan data Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp200 triliun pada 2023, dengan 60 ribu gerai dan penyerapan tenaga kerja sekitar 30 juta orang.
Namun, Menteri Maman juga mengingatkan agar semua pelaku waralaba mematuhi regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. “Kami tidak ingin ada oknum yang menyalahgunakan model bisnis ini demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Baca juga: IAIN dan BI Kalteng Bantu UMKM Dapat Sertifikat Halal
Lebih lanjut, ia merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebut waralaba sebagai bentuk kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah atau besar, sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM yang berkeadilan.
Ia menutup dengan pesan bahwa masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis melalui waralaba harus memberi peluang kepada UMKM yang layak dan siap untuk tumbuh bersama.