Tangerang, 16 Mei 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri bubur kertas dan kertas (pulp and paper) untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan lingkungan dan mencapai status Proper Hijau, sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan serta menghindari potensi pengaduan dari masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sektor industri pulp and paper memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak lingkungan. Hal ini mencakup pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan 3 Gelombang Pelatihan UMKM Sepanjang Mei 2025
“Perusahaan harus menyesuaikan operasi mereka dengan prinsip keberlanjutan. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, dampaknya bisa memicu pengaduan masyarakat yang berujung pada kerugian reputasi dan hukum,” ujar Hanif, Selasa (13/5/2025).
Proper Hijau merupakan peringkat dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diberikan kepada perusahaan yang tidak hanya patuh terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga memiliki inisiatif dan inovasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sektor pulp and paper dinilai memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan karena berhubungan langsung dengan isu perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, pencemaran air, serta potensi deforestasi.
Baca juga: Dapur Mbak Yem Makin Eksis di Era Digital Berkat Pendampingan Mahasiswa
Hanif juga menyoroti meningkatnya risiko kebakaran lahan, dengan lebih dari 184 titik panas terdeteksi di Indonesia pada awal Mei 2025, terutama di Provinsi Riau. Selain itu, pencemaran air dan bau dari limbah industri turut menjadi penyebab utama keluhan masyarakat terhadap aktivitas industri ini.
“Perusahaan perlu mengambil peran lebih besar dalam menjaga lingkungan. Jika pengelolaan limbah dan perlindungan hutan dilakukan dengan baik, maka keluhan masyarakat dapat ditekan dan kualitas lingkungan bisa ditingkatkan,” tegas Hanif.
KLH menegaskan bahwa untuk mencapai keberlanjutan, dibutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah bertindak sebagai pengatur kebijakan dan pengawas, sementara industri diminta lebih proaktif dalam inovasi pengelolaan lingkungan.
Dengan peningkatan kepatuhan dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan industri pulp and paper di Indonesia mampu mencapai Proper Hijau dan menjadi contoh praktik industri berkelanjutan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.