Tangerang, 16 Mei 2025 – Kementerian UMKM melalui Staf Ahli Menteri, Regi Perdana, menegaskan pentingnya dukungan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setelah kasus yang melibatkan Toko Mama Khas Banjar. Kasus ini menarik perhatian publik karena masalah pelabelan yang tidak sesuai, khususnya tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk. Toko Mama Khas Banjar, yang menjadi pusat permasalahan ini, sempat viral karena kelalaian ini, yang bisa membahayakan konsumen.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Menteri UMKM Aman Abdurrahman memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM hadir bukan untuk menyalahkan pihak manapun, tetapi untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran bagi seluruh pihak terkait, terutama pengusaha UMKM di Indonesia. “Kami ingin menunjukkan semangat yang lebih untuk mendukung pengusaha mikro, yang dengan segala keterbatasannya, menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” ungkap Menteri UMKM.
Baca juga: Label Ramah Lingkungan Tak Selalu Jujur, Kenali Greenwashing Sejak Dini
Regi Perdana juga menambahkan bahwa UMKM memiliki peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian UMKM, sekitar 99,9% bisnis di Indonesia berasal dari sektor UMKM, yang juga menyerap hingga 97% tenaga kerja dan berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB nasional. Oleh karena itu, kementerian berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan bagi pengusaha kecil agar bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan, terutama terkait masalah pelabelan produk.
Kasus Mama Khas Banjar ini, yang muncul akibat kelalaian dalam mencantumkan label kadaluarsa, menjadi contoh penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Label yang mencantumkan tanggal kadaluarsa, informasi gizi, dan data produk lainnya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cara untuk melindungi konsumen serta memastikan kualitas produk.
Baca juga: KLH Ingatkan Industri Kertas untuk Cegah Pencemaran dan Jaga Keanekaragaman Hayati
Kementerian UMKM terus mendorong para pelaku UMKM untuk memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya terkait label dan kadaluarsa produk. Dalam hal ini, sanksi yang diterapkan lebih mengarah pada pembinaan dan sanksi administrasi, bukan hukuman pidana, sebagai upaya untuk mendidik pengusaha, terutama di sektor mikro.
Selain itu, Kementerian UMKM juga meluncurkan berbagai program untuk membantu UMKM, seperti festival kemudahan berusaha yang memfasilitasi proses perizinan dan legalisasi produk secara gratis. Program ini telah dilaksanakan di beberapa wilayah dan akan diperluas ke daerah lainnya.
Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, diharapkan UMKM di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, mengikuti aturan yang berlaku, serta tetap menjaga kualitas produk mereka demi kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.